Pengaturan terhadap Perpanjangan dan Pembaruan Perjanjian Franchise atau Waralaba berdasarkan Hukum Positif di Indonesia

Caecilia Patrice Yonandi, Dr Urbanisasi SH SIP MH Dipt.TH

Abstract


Abstrak ini membahas pengaturan terhadap perpanjangan dan pembaruan perjanjian franchise atau waralaba berdasarkan hukum positif di Indonesia. Franchise merupakan bentuk kerja sama bisnis yang berkembang pesat di Indonesia, dan perjanjian franchise menjadi landasan hukum yang mengatur hubungan antara pemberi waralaba dan penerima waralaba. Artikel ini menyoroti aspek hukum yang relevan dalam konteks perpanjangan dan pembaruan perjanjian franchise. Pertama, dianalisis ketentuan hukum yang mengatur perpanjangan kontrak franchise, termasuk persyaratan, prosedur, dan waktu yang diperbolehkan dalam perpanjangan. Selanjutnya, dibahas juga proses dan persyaratan hukum yang harus dipenuhi dalam pembaruan perjanjian franchise, termasuk perubahan hak dan kewajiban, pembaharuan lisensi, dan penyesuaian ketentuan. Artikel ini juga memberikan pandangan terkait perlindungan hukum bagi kedua belah pihak dalam perjanjian franchise yang mengalami perpanjangan atau pembaruan. Dalam konteks hukum positif di Indonesia, pengetahuan mengenai pengaturan ini menjadi penting bagi pihak yang terlibat dalam bisnis franchise untuk memastikan keberlanjutan dan keberhasilan jangka panjang dari kerja sama tersebut.

 


Keywords


Waralaba,Perjanjian, Perpanjangan, Pembaruan, Hukum positif

Full Text:

PDF

References


Angelita, Z. E., & Tjatrayasa, I. M. (2015). Syarat-Syarat Pembentukan Perjanjian Waralaba Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba. Jurnal Bagian Hukum Perdata Univrsitas Udayana, Bali, 1(2).

Awaluddin, M. V. (2013). Aspek Yuridis Perjanjian Waralaba Sebagai Perjanjian Khusus. Lex Privatum, 1(1).

Badriah, S. M. (2014). Reorientasi Perjanjian Franchise sebagai Upaya Keseimbangan Hubungan Hukum antara Para Pihak. Masalah-Masalah Hukum, 43(2), 204-212.

Kartika, I. M. D. W., & Senastri, N. M. J. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Hak dalam Perjanjian Waralaba di Indonesia. Jurnal Preferensi Hukum, 2(3), 459-464.

Meylen, M. (2013). Analisis Yuridis tentang Perlindungan Haki dalam Perjanjian Franchising Di Indonesia. Jurnal Hukum Unsrat, 1(6), 77-89.

Rahmad, A., & Zubaedah, R. (2022). Tinjauan Perspektif Hukum Perdata Terhadap Perjanjian Waralaba Di Indonesia. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 9(1), 512-520.

Sitompul, H. D., Syaparudin, S., & Suranta, F. A. (2010). Perlindungan Hukum bagi Para Pihak dalam Perjanjian Franchise. Jurnal Mercatoria, 3(2), 144-162.

Suharno, R. (2020). Aspek Perlindungan Hukum Bagi Pewaralaba Dikaitkan Dengan Penegakan Hukum Kontrak. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 19(1), 39-46.

Trisnadewi, I. A., & Mahartayasa, M. (2014). Kedudukan Hukum Para Pihak Dalam Perjanjian Waralaba Di Indonesia. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 2, 1-5.

Yuniarti, R. (2016). Efisiensi Pemilihan Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Penyelesaian Sengketa Waralaba. FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 10(3).

Yusuf, R. S. F. R. (2022). KESETARAAN KEDUDUKAN PERLINDUNGAN HUKUM PADA FRANCHISOR DAN FRANCHISEE DALAM PRAKTIK FRANCHISE (WARALABA) DI INDONESIA. LEX PRIVATUM, 10(6).




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i1.16-24

Article Metrics

Abstract view : 199 times
PDF - 118 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora