Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Penyebaran Video Pornografi Melalui Telegram Berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik

Muhammad Ferdian Saputra

Abstract


Tujuan dari penulisan karya tulis ini untuk mengetahaui bagaimana pertanggung jawaban pidana bagi pelaku penyebaran video pornografi melalui media telegram berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.Sebagai karya tulis ilmiah maka penulisan karya tulis ini tidak lepas dari metode penelitian. Metodologi penelitian adalah merupakan cara ilmiah yang rasional, empiris, dan sistematis yang digunakan pada suatu disiplin ilmu untuk melakukan penelitian. Rasional berarti kegiatan penelitian tersebut dilakukan dengan cara – cara masuk akal, empiris berarti cara yang dilakukan dapat diterima indra manusia dan sistematis berarti proses yang dilakukan menggunakan langkah yang logis. Sedangkan metode penelitian berhubungan dengan prosedur, teknik, alat/instrument, serta desain penelitian, waktu penelitian, sumber data dengan cara data tersebut diperoleh untuk kemudian diolah dan dianalisis. Dalam tulisan ini meneliti tentang pengaturan baik dari media telegram maupun dari hukum positif dan juga mengenai pertanggungjawaban pidana daripada pelaku penyebar video asusila atau pornografi sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang 19 Tahun 2016 Atas Perubahan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.


Keywords


Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Pornografi, UU ITE

References


Chazawi, Adami. Tindak pidana informasi & transaksi elektronik: penyerangan terhadap kepentingan hukum pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik: UU no. 11 tahun 2008 Tentang Informasi & Transaksi Elektronik. Bayumedia Publishing, 2011.

Djubaedah, Neng. Pornografi dan Pornoaksi Ditinjau dari Hukum Islam. Kencana, 2016.

Gede Bagus, A.A Ngurah Oka, Pertanggungjawaban Pidana Penyalahgunaan Media Sosial Twitter Sebagai Wadah Penyebaran Konten Pornografi, Jurnal, 2021, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 9 No. 10

Monavia Ayu Rizaty, Pengguna Media Telegram Di Dunia Capai 700 Juta Hingga Juni 2022, DataIndonesia web, 2022, Internet, Diakses Pada, Senin, 10 Juli 2023, Dimuat Pada Linkhttps://dataindonesia.id/internet/detail/pengguna-telegram-di-dunia-capai-700-juta-hingga-juni-2022

Sudjito, Bambang, Abdul Majid, Faizin Sulistio, and Patricia Audrey Ruslijanto. "Tindak Pidana Pornografi dalam Era Siber di Indonesia." WACANA, Jurnal Sosial dan Humaniora 19, no. 2 (2016).

Yuliani, Sri. "Tubuh Perempuan: Medan Kontestasi Kekuasaan Patriarkis di Indonesia‖." Jurnal Sosiologi Dilema 25, no. 2 (2010).

Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i2.%25p

Article Metrics

Abstract view : 92 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora