Dasar Penentuan Nilai Perolehan Objek Pajak Dalam Dasar Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Pada Transaksi Jual Beli.
Abstract
Terdapat 2 jenis pajak dalam transaksi jual beli tanah, yaitu PPh yang dikenakan kepada penjual, dan BPHTB yang dikenakan kepada pembeli. Pasal 46 ayat (2) huruf a dan ayat (3) UU No. 1/2022, menyebutkan bahwa dasar pengenaan BPHTB adalah NPOP yakni harga transaksi untuk jual beli. Hal itu menarik untuk dikaji mengenai analisis kepastian hukum terhadap penentuan NPOP dalam melakukan verifikasi BPHTB oleh BAPENDA dan dasar pembenaran tindakan yang dilakukan BAPENDA dalam melakukan verifikasi BPHTB. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang digunakan dengan cara meneliti bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder berupa hukum positif. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis kualitatif dengan menganalisis data sekunder secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa tidak terdapat kepastian hukum terhadap penentuan NPOP melalui verifikasi oleh BAPENDA Kota Bandung, tindakan BAPENDA tidak memiliki landasan hukum sebab jelas dalam PERWALI Kota Bandung No. 243/2017 maupun PERWALI Kota Bandung No. 22/2021, menyebutkan bahwa dalam besaran pengenaan BPHTB dalam transaksi jual beli tanah di Kota Bandung mengacu pada NPOP ataupun NJOP PBB. Sistem pemungutan BPHTB dalam transaksi jual beli tanah oleh wajib pajak melalui Self Assessment System didasari oleh NPOP yang nilainya tidak kurang dari NJOP PBB, ini merupakan kesepakatan harga yang telah ditentukan oleh para pihak melalui kesepakatan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adrian Sutedi, Hukum Hak Tanggungan (Sinar Grafika, 2012)
Boedi Harsono dalam Urip Santoso, ‘Jual-Beli Tanah Hak Milik Yang Bertanda Bukti Petuk Pajak Bumi (Kutipan Letter C)’ (2012) Perspektif Vol. 17 No. 2.
Budi Ispriyarso, ‘Aspek Perpajakan dalam Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan karenanya adanya Transaksi Jual Beli’ (2005) Masalah-Masalah Hukum Vol. 34 No. 4, 2005.
Dudung Mulyadi, ‘Unsur-Unsur Penipuan Dalam Pasal 378 Kuhp Dikaitkan Dengan Jual Beli Tanah’ (2017) Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol. 5 No. 2.
Marihot Pahala Siahaan, Kompilasi Peraturan Di Bidang BPHTB, Panduan Dalam Penyusunan Aturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Tentang BPHTB (Graha Ilmu, 2010)
Marihot Pahalamana Siahaan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Teori Dan Praktek (RajaGrafindo Persada, 2003)
Mhd. Yamin Lubis dan Abd. Rahim Lubis, Hukum Pendafaran Tanah (Mandar Maju, 2008)
Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Modern di Era Global (Citra Aditya Bakti, 2008)
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Prenadamedia Group, 2014)
R. Santoso Brotodiharjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak (Rafika Aditama, 2003)
R. Subekti, Aneka Perjanjian (Alumni, 1984)
Rochmat Soemitro dan Dewi Kania Sugiharti, Asas dan Dasar Perpajakan (Refika Aditama, 2004)
Ronny Hanitijio, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri (Ghalia Indonesia, 1990)
Satri Nurmanu, Pengantar Perpajakan (Yayasan Obor Indonesia, 2003)
W. J. Langen dari Fahmi Asshidiqi dan Ferry Irawan, ‘Pengaturan Pembebasan Pajak Dividen Dalam Undang-Undang Cipta Kerja Berdasarkan Asas Keadilan dan Asas Kemanfaatan’ (2021) Jurnal Kertha Semaya Vol. 9 No. 10.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i2.396-402
Article Metrics
Abstract view : 668 timesPDF - 54 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora