KEPASTIAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN UNTUK TANAH ADAT YANG BELUM TERDAFTAR DIHUBUNGKAN DENGAN PELAKSANAAN TUGAS PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PEMBUATAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH

Tasya Andiani Kartasasmita, Yani Pujiwati, Elis Nurhayati

Abstract


Kepastian Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk tanah hak milik adat yang belum terdaftar dan perlindungan hukum terhadap kreditur dalam hal jangka waktu SKMHT tidak sesuai dengan proses pendaftaran tanah adat, yang keduanya dikaitkan dengan pelaksanaan tugas jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Hal ini dilatarbelakangi permasalahan terkait dengan pelaksanaan pembebanan hak tanggungan yang didasarkan atas SKMHT dengan objek jaminan yang sedang dalam proses pendaftaran hak untuk pertama kali. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan metode penelitian yuridis normatif (penelitian hukum) yang artinya dengan cara mengkaji secara yuridis peraturan terkait. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah pengumpulan data sekunder melalui studi kepustakaan atau dokumen juga wawancara dengan pihak-pihak terkait.

Jangka waktu keberlakuan SKMHT yang tercantum dalam Pasal 15 ayat (3) UUHT untuk objek jaminan tanah yang belum terdaftar tidak memberikan kepastian hukum dikarenakan jangka waktu penyelesaian sertipikat tanah adat dalam praktiknya lebih lama dari jangka waktu keberlakuan SKMHT. Kreditur tidak mendapatkan perlindungan atas objek jaminan tanah adat yang belum terdaftar sebagai jaminan pada saat jangka waktu SKMHT habis dan objek jaminan belum terbit sertipikatnya.

Keywords


Surat Kuasa Membebankan Hak Tangungan, Kepastian Hukum, Perlindungan Hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Hak Tanggungan, Pendaftaran Tanah

References


Adrian Sutedi, Hukum Hak Tanggungan (Sinar Grafika, 2012)

Djaja S. Meliala, Perkembangan Hukum Perdata tentang Benda dan Hukum Perikatan Edisi Revisi (Nuansa Aulia, 2015)

Djuhaendah Hasan, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain yang Melekat pada Tanah dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal (Nuansa Madani, 2011)

Endang Susilowati, ‘Pelaksanaan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali pada Tanah yang Belum Bersertipikat (Studi Kasus di Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro)’ (2018) Justitiable-Jurnal Hukum Vol.1 No.1.

G.H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris (Erlangga, 1996)

J. Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan (Citra Aditya Bakti, 2002)

Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan (Sinar Grafika, 2009)

Riski Harendrawati, ‘Tinjauan Yuridis Tentang Tanggung Jawab Notaris Terhadap Kegiatan Kreditur Akibat Tidak Diserahkannya Sertifikat Sebagai Jaminan Dalam Perjanjian Kredit Berdasarkan Covernote Yang Dikeluarkannya Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris’ (2019) Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.

Ronny Hanitijio, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri (Ghalia Indonesia, 1990)

Soerjono. Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat) (Rajawali Pers 2001)

Tarsisius Murwadji, et.al., ‘People’s Business Credit: Omnibus Law and Business Reengineering Community Financial Institutions’ (2020) Transnational Business Law Journal Volume 1 Number 1.

Wawancara dengan Gin Gin Ginanjar selaku Pimpinan Cabang Kota Indramayu di Perseroan Terbatas PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Indramayu di Kabupaten Indramayu, pada tanggal 23 Maret 2023.

Wawancara dengan Sofiyanti Harris Kartasasmita, S.H., Sp.1 selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Bandung di Kabupaten Bandung, pada tanggal 10 Maret 2023.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i2.%25p

Article Metrics

Abstract view : 8 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora