Tinjauan Yuridis Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran Sah dalam Perspektif Hukum di Indonesia

Sebastian Edward Mardianto, Urbanisasi Urbanisasi

Abstract


Teknologi yang beragam dan rumit terus bermunculan sebagai hasil dari perkembangannya yang berkelanjutan. Dimana internet dijadikan platform untuk melakukan pembayaran yang sekarang sudah lumrah. Salah satu bentuk pembayaran tersebut ialah Cryptocurrency yaitu mata uang virtual.  Indonesia mengakui keberadaan Cryptocurrency. Namun keberadaan tersebut hanya melingkupi cakupan sebagai Komoditi tetapi tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah berdasarkan hukum mata uang. Menggunakan Cryptocurrency sebagai metode pembayaran di Indonesia adalah ilegal karena bertentangan dengan Undang-Undang Mata Uang dan tidak adanya persetujuan dan perlindungan hukum dari Bank Indonesia. Dalam perjanjian, penggunaan Cryptocurrency bisa menggagalkan perikatan dari perjanjian tersebut karena bertentangan dengan syarat Obyektif tentang sahnya perjanjian. Metode penelitian normatif dilakukan dengan mengkaji peraturan-peraturan yang mengatur mengenai Cryptocurrency dan data-data sekunder lainnya. Rumusan masalah yang terdapat dalam makalah ini adalah bagaimana Peraturan Hukum Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran di Indonesia dan bagaimana Keabsahan dan Akibat Hukum Penggunaan Cryptocurrency di Indonesia. Diperlukan bagi pemerintah mengeluarkan regulasi yang mendasar tentang keberadaan dan penggunaan cryptocurrency di Indonesia

Keywords


Hukum; Cryptocurrency; Mata uang; Teknologi; Pembayaran

Full Text:

PDF

References


Sri Mamudji et al., “Metode Penelitian dan Penulisan Hukum”, jakarta, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005,

Makarim, Edmon, Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Hukum, Rajagrafindo persada, Jakarta, 2010,

Bovaird, Charles, “Cryptocurrency Bounces Back As Trader Sentiment Improves”, diakses di https://www.forbes.com/sites/cbovaird/2017/09/19/cryptocurrencybounces-back-as-trader-sentiment-improves/#1f3e897ac9a5 pada tanggal 10 Juni 2023 WIB

Rizaty, Monavia Ayu, “Pengguna Mata Uang Kripto di India Terbanyak Dunia pada tahun 2021”, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/01/04/pengguna-mata-uang-kripto-di-india-terbanyak-dunia-pada-2021 diakses pada tanggal 10 Juni 2023

Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 17/3/PBI/2015 TENTANG KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik

Widyarani, Adek Dyah Pramitha, 2022, Denpasar, Kajian Yuridis Penggunaan Koin Kripto Sebagai Alat Pembayaran Di Indonesia, Jurnal Preferensi Hukum, 3(2).

Tambun, Maria Arbina, 2022, Tata Kelola Pembentukan Regulasi Terkait Perdagangan Mata Uang Kripto (Cryptocurrency) Sebagai Asset Kripto (Crypto Asset), Indonesia Journal Of Law, 1(1)




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i2.258-265

Article Metrics

Abstract view : 235 times
PDF - 95 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora