Tinjauan Yuridis Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran Sah dalam Perspektif Hukum di Indonesia
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Sri Mamudji et al., “Metode Penelitian dan Penulisan Hukum”, jakarta, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005,
Makarim, Edmon, Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Hukum, Rajagrafindo persada, Jakarta, 2010,
Bovaird, Charles, “Cryptocurrency Bounces Back As Trader Sentiment Improves”, diakses di https://www.forbes.com/sites/cbovaird/2017/09/19/cryptocurrencybounces-back-as-trader-sentiment-improves/#1f3e897ac9a5 pada tanggal 10 Juni 2023 WIB
Rizaty, Monavia Ayu, “Pengguna Mata Uang Kripto di India Terbanyak Dunia pada tahun 2021”, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/01/04/pengguna-mata-uang-kripto-di-india-terbanyak-dunia-pada-2021 diakses pada tanggal 10 Juni 2023
Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 17/3/PBI/2015 TENTANG KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik
Widyarani, Adek Dyah Pramitha, 2022, Denpasar, Kajian Yuridis Penggunaan Koin Kripto Sebagai Alat Pembayaran Di Indonesia, Jurnal Preferensi Hukum, 3(2).
Tambun, Maria Arbina, 2022, Tata Kelola Pembentukan Regulasi Terkait Perdagangan Mata Uang Kripto (Cryptocurrency) Sebagai Asset Kripto (Crypto Asset), Indonesia Journal Of Law, 1(1)
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i2.258-265
Article Metrics
Abstract view : 235 timesPDF - 97 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora