Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Perjanjian Baku yang mengadung klasula Eksonerasi Terhadap Usaha Pengelola Parkir
Abstract
Penelitian ini bertujuan memberikan pengetahuan tentang perjanjian baku yang termuat klausula eksonerasi. perjanjian baku padanya terdapat klausul eksonerasi termuat dalam pasal 18 ayat (1) Huruf a UUPK, pada dasarnya klasula baku diperbolehkan selama tidak melanggar UUPK. Penelitian ini memfokuskan pada permasalahan tentang kedudukan klausula baku dalam UUPK Konsumen serta bagaimana konsumen yang terkena dampak klausula baku tersebut dapat dilindungi secara hukum. Penelitian ini menerapkan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, khususnya pada UUPK. Klausula baku dalam perjanjian dapat ditemukan pada usaha pengelola parkir Klausula tersebut dibuat oleh pihak usaha pengelola parkir secara sepihak dan dicantumkan dalam karcis parkir, yang berdampak kerugian bagi konsumen. Oleh karena itu, penting untuk menegakkan hak konsumen. perlindungan hukum kepada konsumen ialah mengajukan laporan perbuatan pelaku usaha kepada pihak yang berwenang. Pelaku usaha dapat diberikan atasnya sanksi sebagaimana yang telah dimuat dalam UUPK atau dapat menyelesaikan permasalahan sengketa perselisihan melalui litigasi maupun non litigasi.
Full Text:
PDFReferences
Abdulkadir, Muhammad .(1992). Perjanjian Baku dalam Praktek Perusahaan Perdagangan. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Atsar, Abdul & Apriani, Rani.(2019). Hukum Perlindungan Konsumen. Deepublish : Yogyakarta.
Badrulzaman, Mariam Darus.(2001). Kompilasi Hukum Perikatan. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung. hlm 285
Bulan, Rindung. (2020). “PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN JASA PARKIR KENDARAAN MOBIL Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 458 K/Pdt.Sus-BPSK/2017”. Skripsi. Jakarta : Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dinatha, I komang Gede Arya & Utama, Ida Bagus Putu (2018). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT KEHILANGAN KENDARAAN DALAM AREA PARKIR (Studi Kasus Pasar Umum Desa Pakraman Sukawati). Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum.4(3).
Gerungan, Syalom W.J. Dkk, (2022). PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA PENGELOLA PARKIR TERHADAP KENDARAAN KONSUMEN. Lex Administratum. 10 (5).
I, Sari, & I, Artha (2019). PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PERJANJIAN KLAUSULA BAKU DI PUSAT PERBELANJAAN. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 7(4),
Irwansyah & Ahsan, Yunus. (2022). Penelitian Hukum Pilihan dan Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta : Mirra Buana Media.
Miru, Ahmad dan Yodo, Sutarman. (2019).Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Rajawali Pers. HlmSutan Remy Sjahdeini. (1993). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia. Institut Bank Indonesia. Jakarta.
Miru, Ahmad. (2007). Hukum Kontrak. Perancangan Kontrak. PT. Raja Grafindo Perkasa. Jakarta.
P.N.H. Simanjuntak.(2015). Hukum Perdata Indonesia.
Qurani, Hamalatul. Cermati Keabsahan Klausula Baku Sebelum Dibatalkan Demi Hukum. hukumonline.com, https://www.hukumonline.com/berita/a/cermati-keabsahan-klausula-baku-sebelum-dibatalkan-demi-hukum-lt5e6c5e401a2f4/
Sidabalok, Janus. (2010). Hukum Perlindungan Konsumen.Citra Aditya: Bandung.
Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. Jakarta : Intermasa.
W, Windiantina, W. (2020). Klausula Eksonerasi Sebagai Perjanjian Baku dalam Perjanjian Asuransi. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan. 11.
Yusuf Shofie. 2008. Kapita Selekta Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti: Jakarta.
Z, Zakiyah,(2018). Klausula Eksonerasi dalam Perspektif Perlindungan Konsumen. Al-Adl: Jurnal Hukum. 9(3).
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i2.456-466
Article Metrics
Abstract view : 531 timesPDF - 107 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora