BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA MANIPULASI INFORMASI ELEKTRONIK DAN DOKUMEN ELEKTRONIK PADA E-COMMERCE

Mahendradatta Yadi Wisnu Wardhana, Wiwin Yulianingsih

Abstract


Manipulasi adalah proses yang dilakukan dengan sengaja untuk mengubah, menyembunyikan, menghilangkan, atau membingkai sebagian atau keseluruhan sumber informasi. Tujuannya adalah agar informasi dan data elektronik terlihat otentik dan asli. Dalam konteks e-commerce, manipulasi informasi elektronik serta dokumen elektronik sering dilakukan bertujuan melakukan kecurangan guna mendapatkan keuntungan lebih bagi pengguna e-commerce. Penelitian ini menerapkan pendekatan yuridis normatif yang mencakup kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan case approach. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis unsur-unsur tindak pidana manipulasi informasi elektronik dan dokumenelektronik, serta bentuk pertanggungjawaban pidana dan kemampuan bertanggungjawab pelaku tindak pidana manipulasi informasi elektronik dan dokumen elektronik. Pada hasil penelitian, terdapat beberapa unsur tindak pidana memanipulasi informasi elektronik serta dokumen elektronik yang dapat dibagi menjadi unsur obyektif dan unsur subyektif. Semua elemen pertanggungjawaban pidana harus dipenuhi oleh pelaku tindak pidana manipulasi informasi, termasuk kapasitas untuk bertanggung jawab, adanya kesalahan, dan tidak adanya alasan untuk dibebaskan. Keadaan batin seseorang menentukan seberapa bertanggung jawab pelaku tindak pidana. Jika seseorang memiliki penyakit atau cacat mental yang menghalangi kemampuannya membedakan perbuatan yang baik dan yang salah, maka orang tersebut dianggap tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Keywords


Pidana; e-commerce; pertanggungjawaban

Full Text:

PDF

References


Hanim, L. (2014). Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak dalam E-commerce Sebagai Akibat Dari Globalisasi Ekonomi. Jurnal Pembaruan Hukum.

Barkatullah, A. H. (2017). Hukum Transaksi Elektronik. Bandung: Nusamedia.

Yahman. (2014). Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan Yang Lahir dari Hubungan Kontraktual. Jakarta: Prenadamedia Group.

Marbun, L. (2005). Asas Teori Praktek Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Pane, M. D. (2017). Pengganti Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi: Alternatif pengganti Pidana Penjara dan Pidana Mati dalam Perspektif Pemberantasan Korupsi. Bandung: Logos Publishing.

Erwinsyahbana, T. &. (2018). Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris Pengganti setelah Pelaksanaan Tugas dan Jabatan Berakhir. Lentera Hukum.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i2.225-232

Article Metrics

Abstract view : 12 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora