Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial

Ugek Romiliano

Abstract


Penelitian ini dilandasi oleh banyaknya korupsi yang dilakukan oleh pejabat/ penyelenggara negara terhadap dana bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada warga masyarakat guna mengentaskan kemiskinan atau membantu meringankan beban akibat bencana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi dana bantuan sosial adalah ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK, kemudian dalam menegakkan hukum pidana aparat penegak hukum harus dapat bekerjasama dan dapat membentuk suatu integrated criminal justice system.


Keywords


Penegakan; Tindak Pidana Korupsi; Dana Bantuan Sosial.

Full Text:

PDF

References


Abdul Manan, Aspek-aspek Pengubah Hukum Jakarta, Kencana, 2006, Hlm. 2.

Heni Siswanto, Rekonstruksi Sistem Penegakan Hukum Pidana Menghadapi Kejahatan Perdagangan Orang, (Semarang: Pustaka Magister, 2013).

Ismail Prabowo, Memerangi Korupsi Dengan Pendekatan Sosiologis, (Surabaya: Dharmawangsa Media Press, 1998), hlm. 26.

Lilik Mulyadi, Hukum Pidana : Krimonologi & Victimologi, (Jakarta: Djambatan, 2004), hlm. 30.

Lutfhil Ansori, Reformasi Penegakan Hukum Progresif, Jurnal Yuridis Vol. 4 No. 2, Desember 2017 : 148-163, Fakultas Syari 'ah dan Hukum, (Surabaya: Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, 2017), hlm. 151-153.

Mardjono Reksodiputro, Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana: Kumpulan Karangan Buku Ketiga, (Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan Dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, 1994), hlm. 85.

Mardjono Reksodiputro, Sistem peradilan pidana Indonesia (melihat kepada kejahatan dan penegakan hukum dalam batas-batas toleransi); Pidato Pengukuhan Penerimaan Jabatan Guru Besar Tetap Dalam Ilmu Hukum Pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993, hlm.. 1.

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, (Malang: Badan Penerbit UNDIP, 1995), hlm. 1-2.

Nazarudin Latief, Teori Hukum Sebagai Sarana/Alat Untuk Memperbaaruhi atau Memperbaiki Masyarakat, Pakuan Law Review, Volume 3, Nomor 1, Januari-Juni 2017, hlm. 73.

Peter Marzuki Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada, 2012), hlm.15

Sidik Sunaryo, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, (Malang: UMM Press), hlm. 256.

Amsal, Sidang Korupsi Dana Bansos Siantar, 4 Saksi Mengaku Uang Diserahkan Utuh, Mistar.id, https://www.mistar.id/medan/sidang-korupsi-dana-bansos-siantar-4-saksi-mengaku-uang-diserahkan-utuh/, Diaskes pada tangal 8 Januari 2023 Pukul 16.15 Wib.

Heroe, Sarim, Yanti, Peradilan Kasus BKM Ssk, Terdakwa Dijerat UU Anti Korupsi, http://kotaku.pu.go.id/view/427/peradilan-kasus-bkm-ssk-terdakwa-dijerat-uu-anti-korupsi-, Diakses pada tanggaaal 9 Januari 2023 10.15 Wib.

Kompas.com, Korupsi Dana Kemiskinan, 3 Korcam Divonis Penjara, https://edukasi.kompas.com/read/2008/07/01/1356544/~Regional~Jawa, Diakses pada tanggal 7 Januari 2023, Pukul 08.15 Wib.

Muhammad Genantan Saputra, Fikri Faqih, Tega Korupsi Saat Pandemi, Merdeka.Com, Jumat, 16 April 2021 10:32, https://www.merdeka.com/khas/tega-korupsi-saat-pandemi-mildreport.html, Diakses pada tanggal 6 Januari 2023 Pukul 19.15 Wib.

Ratna Sari Dewi, Evaluasi Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Tahap Satu, Covid-19, Artikel Ombudsman R.I., https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--evaluasi-penyaluran-bantuan-sosial-bansos-tahap-satu-covid-19-, Diakses pada tanggal 5 Januari 2023 Pukul 17.15 Wib.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i1.170-179

Article Metrics

Abstract view : 130 times
PDF - 57 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora