Tindak Pidana Pembunuhan Yang Di Dasari Perselingkuhan Berdasarkan Pertimbangan Hakim Pasal 338 KUHP
Abstract
Seiring dengan kemajuan dan perkembangan kehidupan masyarakat, rangkaian kejahatan pembunuhan semakin meningkat berdasarkan delik tersebut telah tersedianya pemidaan dengan berdasarkan pada Pasal 338 KUHP yang menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana atas fenomena yang terjadi yakni pembunuhan yang di dasari perselingkuhan dalam putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 88/Pid.B/2018/PN.DPK serta didakwakan penuntut umum berupa dakwaan tanggal serta berdasarkan pertimbangan hakim telah memenuhi delik tersebut beririsan dengan teori gabungan dalam hal nya pada putusan pengadilan terdakwa di pidana serta mengandung beberapa pertimbangan yakni secara yuridis dan non yuridis sehingga terdapatnya suatu acuan melihat fakta-fakta hukum serta fakta-fakta persidangan dan perilaku terdakwa dalam persidangan yang dijadikan oleh hakim pertimbangan untuk menentukan dan memutus perkara pidana dalam persidangan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Fokky Fuad. (2022). Analisis Kriminologi atas Perbuatan Pembunuhan di Kabupaten Bulukumba. Jurnal Hukum dan Kesejahteraan. Voll. VII. No.1. Form https://jurnal.uai.ac.id/index.php/JMIH.
Junior Imanuel Marentek. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Ditinjau dari Pasal 340 KUHP. Jurnal Lex Crimen. Vol. VIII No. 11. Form https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen.
Kitab Undang–Undang Hukum Pidana
M. Abdul Kholiq. (2016). Penerapan Teori Tujuan Pemidanaan dalam Perkara Kekerasan terhadap Perempuan: Studi Putusan Hakim. Junal Hukum Ius Quia Iustum. No. 2 Vol. 23. Form https://repository.unsri.ac.id/.
Moeljatno. (2009). Pembaruan Hukum Pidana Nasional. Yogyakarta: Bumi Aksara.
Prodjodikoro, W. (2002). Asas- Asas hukum Pidana Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 88/Pid.B/2018/PN.DPK tentang perkara tindak pidana pembunuhan yang didasari perselingkuhan yang terjadi di wilayah kota Depok dengan terdakwa Suwandi (alias) Wandi.
Reimon Supusesa. (2012). Eksistensi Hukum Delik Adat Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Di Maluku Tengah. Mimbar Hukum. Vol. 24, No. 150. From https://jurnal.ugm.ac.id/jmh.
Salman Luthan. (1997). Penegakan Hukum Dalam Konteks Sosiologis, Jurnal Hukum Ius Quia iustum Hukum dan Perubahan Masyarakat No. 7 Vol 4.
Sudarsono. (1991). Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Undang–Undang Dasar 1945 termuat pasal–pasal yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Pasal–pasal tersebut yakni: Pasal 28 D ayat 1.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v6i2.450-458
Article Metrics
Abstract view : 367 timesPDF - 175 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora