Tinjauan Hukum Terhadap Kasus Pencemaran Air (Studi Putusan Nomor 91Pid.BLh2021Pn Tte)

Ardiatama Iedha Aradhea

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kasus pencemaran air. Pencemaran air adalah kegiatan yang dapat merusak lingkungan hidup secara bertahap. Pencemaran air dapat pula diakibatkan oleh adanya limbah B3. Sungai sebagai media pengairan sudah marak yang tercemar, hal ini harus diperhatikan untuk dapat menjadi daya tarik wisatawan seperti Lok Baintan. Metode penelitian ditulis secara normatif merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian dilakukan secara kualitatif  dengan menggunakan alat bantu seperti kamus, ensiklopedia, dan website secara daring. Untuk mengetahui apakah air itu masih layak atau tidak dapat dilakukan seperti melalui uji kimia dan uji pH. Sasaran pengelolaan lingkungan hidup harus tepat mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan. Putusan Nomor 91/Pid.B/Lh/2021/Pn Tte menjadi bukti bahwa hukuman dapat menjerat oknum yang mengakibatkan pencemaran air. Terdakwa dinyatakan bersalah dan didakwa Pasal 70 huruf (c) j.o Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.


Keywords


Air; Lingkungan; Putusan.

Full Text:

PDF

References


Syarifa Wahidah Al Idrus. (2014). Analisis Pencemaran Air Menggunakan Metode Sederhana Pada Sungai Jangkuk, Kekalik Dan Sekarbela Kota Mataram, Paedagoria, September 2014, ISSN 2086-6356 Vol. 10, No. 2. DOI:https://doi.org/10.31764/paedagoria.v5i2.85.

Johar, Olivia Anggie. (2019). Pencemaran Sungai Siak Di Kota Pekanbaru Dan Penegakan Hukum Pidana Lingkungan, JISPO VOL. 9 No. 2 Edisi: Juli-Desember Tahun 2019. DOI:https://doi.org/10.15575/jispo.v9i2.6046.

Herlambang, Arie. (2006). Pencemaran air dan Strategi Penggulangannya, JAI Vol. 2, No.12006. DOI: https://doi.org/10.29122/jai.v2i1.2280.

Tambunan, Mona Tiur Asihwati, Hartiwiningsih, dan Riska Andi Fitriono. (2014). Tindak Pidana Pencemaran Air Yang Dilakukan Oleh Pelaku Usaha Di Kampoeng Batik Laweyan Surakarta, Recidive Vol 3 No 2 Mei-Agustus 2014. DOI:https://doi.org/10.20961/recidive.v3i2.40521.

Peraturan Pemerintah Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.63/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Fasilitas Penimbusan Akhir.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

https://dosengeografi.com/pengertian-pencemaran-air/, diakses pada 25 Maret 2023.

https://www.kompas.tv/article/274656/air-sungai-tercemar-limbah-sampah, diakses pada 25 Maret 2023.

https://dlh.semarangkota.go.id/ciri-ciri-air-yang-tercemar/, diakses pada 25 Maret 2023.

https://www.menlhk.go.id/site/singlepost/5206/kualitas-lingkungan-hidupindonesia-meningkat-dalam-lima-tahun-terakhir, diakses pada 26 Maret 2023.

https://www.swiss-belhotel.com/id-id/swiss-belhotel borneobanjarmasin/experiences/lok-baintan, diakses pada 26 Maret 2023.

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaedb32b1bf019c68810313033353235.html, diakses pada 3 April 2023.

https://sedekahair.org/apa-saja-kriteria-air-bersih-dan-bagaimana- caramengolahnya/, diakses pada 3 April 2023.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v6i2.417-426

Article Metrics

Abstract view : 1648 times
PDF - 670 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora