TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA ADAT BUDAYA CAROK MADURA AKIBAT PERSELINGKUHAN BERDASARKAN PASAL 338 TENTANG PEMBUNUHAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 14/ PID.B/ 2020/PN.BKL)

Moh. Shofi Anan, Yuniar Rahmatiar, Muhamad Abas

Abstract


Carok adalah pertengkaran dengan menggunakan kekerasan yang masih digunakan oleh suku Madura, pada umumnya faktor terjadinya atau disebabkan karena persoalan harga diri. Carok sebagai institusionalisasi kebengisan dari suku Madura yang berbentuk sebagai tindak pembunuhan menggunakan senjata tajam, yang dapat dikenal dengan istilah clurit. Yang dilakukan oleh laki-laki terhadap laki-laki lain yang telah dianggap telah melakukan pelecehan terhadap harga diri. Rumusan masalah tulisan ini adalah bagaimana tinjauan yuridis terhadap tindak pidana adat budaya carok Madura akibat perselingkuhan berdasarkan pasal 338 KUHP pembunuhan studi putusan 14-pid.b-2020-pn-bkl. Jenis penelitian ini, yaitu data sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang- undangan, buku, jurnal dan dokumen lainnya. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitik dengan mengumpulkan data yang valid melalui sumber-sumber terpercaya. Analisis data menggunakan metode kualitatif. Kesimpulan penelitian ini yaitu ketentuan mengenai carok telah tercantum di kitab undang undang hukum pidana selain itu hakim dalam menjatuhkan putusan terkait studi studi putusan 14-pid.b-2020-pn- bkl sudah tepat dengan memenuhi unsur-unsur yang termuat dalam Kitab Undang–Undang Hukum Pidana. 

Keywords


Carok; Pembunuhan; Pertimbangan Hakim

Full Text:

PDF

References


Suma, M. A., dkk.. Hukum Pidana Islam di Indonesia Peluang Prospek dan Tantangan, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2001.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Mentari, Besse Muqita Rijal. Saksi Pidana Pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Hukum Islam, Makassar: AL-ISHLAH: Jurnal Ilmiah Hukum, 2020.

Aina Aurora Mustikajati, Alif Rizqi Ramadhan, Riska Andi Fitriono. Tradisi Carok Adat Madura dalam Prespektif Kriminologi dan Alternatif Penyelesain Perkara Menggunakan Prinsip Restorative Justice, Surakarta: Intelektiva, 2011.

Noer, Zainatun. Urgensi Pembentukan Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Tindak Pidana Pembunuhan Berupa Carok, Malang: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2021.

Rahmawati, Endang. Pembunuhan Berencana (Skripsi), Purwokerto: UMP, 2016.

Widhayanti, Pura Yunita. Hubungan Kematangan Pribadi dengan Perselingkuhan Suami, Malang: Jurnal Psikologi, 2011.

Wiyata, A. L. (2006). Carok, Konflik Kekerasan dan Harga Diri Orang Madura. Yogyakarta: LKiS.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v6i2.248-261

Article Metrics

Abstract view : 1447 times
PDF - 1736 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora