TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA ADAT BUDAYA CAROK MADURA AKIBAT PERSELINGKUHAN BERDASARKAN PASAL 338 TENTANG PEMBUNUHAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 14/ PID.B/ 2020/PN.BKL)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Suma, M. A., dkk.. Hukum Pidana Islam di Indonesia Peluang Prospek dan Tantangan, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2001.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Mentari, Besse Muqita Rijal. Saksi Pidana Pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Hukum Islam, Makassar: AL-ISHLAH: Jurnal Ilmiah Hukum, 2020.
Aina Aurora Mustikajati, Alif Rizqi Ramadhan, Riska Andi Fitriono. Tradisi Carok Adat Madura dalam Prespektif Kriminologi dan Alternatif Penyelesain Perkara Menggunakan Prinsip Restorative Justice, Surakarta: Intelektiva, 2011.
Noer, Zainatun. Urgensi Pembentukan Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Tindak Pidana Pembunuhan Berupa Carok, Malang: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2021.
Rahmawati, Endang. Pembunuhan Berencana (Skripsi), Purwokerto: UMP, 2016.
Widhayanti, Pura Yunita. Hubungan Kematangan Pribadi dengan Perselingkuhan Suami, Malang: Jurnal Psikologi, 2011.
Wiyata, A. L. (2006). Carok, Konflik Kekerasan dan Harga Diri Orang Madura. Yogyakarta: LKiS.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v6i2.248-261
Article Metrics
Abstract view : 1447 timesPDF - 1736 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora