Perlindungan Konsumen Pada Perusahaan Pembiayaan Terkait Sengketa Klaim Jaminan Fidusia Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Abstract
Suatu pembiayaan yang didasari dengan suatu perjanjian baku yang dirancang oleh pihak perusahaan pembiayaan dan konsumen hanya menyetujui perjanjian tersebut, dikemudian hari akan berisiko menimbulkan sengketa, salah satunya Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai jaminan fidusianya tidak dapat diklaim meskipun konsumen telah melunasi seluruh tagihannya kepada perusahaan pembiayaan. Konsumen dapat menyelesaikan sengketanya melalui BPSK. Melalui amanat UU Perlindungan Konsumen telah dijelaskan pula bahwa Konsumen berhak mendapatkan advokasi dan akomodasi penyelesaian sengketa secara non-litigasi. Tulisan ini bermaksud menganalisis Perlindungan atas Hak Konsumen pada Perusahaan Pembiayaan terkait Sengketa Klaim Jaminan Fidusia dan Upaya dan Tantangan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Jenis Penelitian ini adalah Yuridis Empiris dengan metode analisis data kualitatif yang didasarkan dengan pengumpulan data melalui observasi lapangan, studi peraturan perundang-undangan, disertai dengan wawancara. Hasil penelitian yang didapatkan, bahwa konsumen yang dirugikan atas sengketa klaim BPKB dapat melakukan pengaduan melalui BPSK, khususnya BPSK Wilayah Kerja Surabaya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Kurniawan. (2012). Permasalahan dan Kendala Penyelesaian Sengketa Konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Jurnal Dinamika Hukum, 12(1), 162.
Purwadi, Ari. (2000). Telaah Singkat tentang Undang Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum & Keadilan, 3(3), 117. Retrieved from https://scholar.google.com/scholar?cluster=9124577474304851980&hl=en&oi=scholarr
Sinaga, N.A. (2015). Pelaksanaan Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 5(2), 72.
Ulfiana, Ihda. (2006). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Pengguna Jasa Kredit Kendaraan Bermotor di dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen oleh PT. U Finance. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1.
Wawancara dengan Erwin, Anggota dan Staf Sekretariat BPSK Surabaya, tanggal 24 Januari 2023.
Weku, Greity S.J. (2019). Perlindungan Hukum untuk Konsumen Lembaga Pembiayaan (Leasing) atas Pengambilan Paksa Objek Jaminan Kredit. Lex Privatum, VII(6), 91.
Witanto, DY. (2015). Hukum Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen. Bandung: Mandar Maju
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v6i2.508-517
Article Metrics
Abstract view : 392 timesPDF - 137 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora