PENGAPLIKASIAN SENJATA KIMIA OLEH SURIAH BERKAIT-KAN DENGAN KONVENSI INTERNASIONAL
Abstract
Penelitian ini didukung dengan pendekatan doctrinal menggunakan landasan sebagai acuan perjanjian internasional dan konvensi internasional yang bertujuan memberikan pemahaman seputar perang saudara di Suriah yang berkaitan dengan konvensi internasional. Dewan Keamanan PBB menggunakan regulasi demi menghukum pihak yang menggunakan klorin seperti pada perang saudara Suriah sebab aksi tersebut berkaitan dengan pasal VII Piagam PBB. Ketentuan yang mengatur perang saudara dituangkan dalam pasal 3 Konvensi Jenewa 1949. Konvensi jenewa dan protokol tambahan bertujuan melindungi pihak lawan. Suriah bertanggungjawab terhadap perang saudara dengan PBB sebagai organisasi internasional berperan menjamin perdamaian dunia, ICRC melaksanakan perlindungan dan bantuan kemanusiaan, serta mahkamah internasional berperan mengadili kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan tersebut. Berkaitan dengan pasal 146 Konvensi Jenewa IV yang mengandung makna bahwa setiap orang yang telah terbukti melakukan pelanggaran yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat harus diadili menggunakan hukum nasional negaranya untuk menjamin kepastian hukum dan memberi keadilan kepada para korban yang terkena imbasnya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ade Maman S. (2003). Organisasi Internasional & Integrasi Ekonomi Regional Dalam perspektif Hukum dan Globalisasi. Jakarta:Ghalia Indonesia.
Awoah, A. E. (2016). Perlindungan Terhadap Korban Perang Dalam Perspektif Kon-vensi-Konvensi Internasional Tentang Hukum Humaniter dan HAM. Lex Crimen, 5(7).
Fahham, A. M., & Kartaatmaja, A. M. (2016). Konflik Suriah: Akar masalah dan dam-paknya. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri dan Hubungan Internasional, 5(1).
Failasuf, A. H., & Azzqy, A. A. R. (2020). Strategi Perimbangan Pengaruh (Sphere of Influence) Rusia dalam Upaya Mengimbangi Kekuatan Amerika Serikat Pada Perang Suriah 2015-2018. Balcony, 4(2), 125-136.
ICRC. (2006). Kenali ICRC. Jakarta:ICRC production.
Nababan, J. (2019). Peran International Criminal Court (Icc) Dalam Penanganan Ke-jahatan Kemanusiaan (Crime Against Humanity): Studi Kasus Etnis Rohingya Myanmar (2016-2018) (Doctoral dissertation, Universitas Komputer Indonesia).
Nurfahmi, E. (2017). Keterbatasan International Committee of The Red Cros (ICRC) dalam Mengatasi Krisis Kemanusiaan di Suriah. JILS (Journal of International and Local Studies), 1(1), 31-42.
Parthiana , I Wayan. (2003). Hukum Pidana Internasional dan Ekstradisi. Bandung: Yrama Widya.
Pontoh, J., KY, I. G. S., & Supriyatno, M. (2019). Analisis Kekerasan Terhadap Perang Di Suriah Dalam Perspektif Konflik Johan Galtung (2011-2017). Jurnal Damai dan Resolusi Konflik Vol. 5 No, 3, 43-70.
Ridho, A. R., Ridho, A. R., & Kusniati, R. (2022). Urgensi Larangan Penggunaan Sen-jata Kimia di Suriah menurut The Chemical Weapon Convention 1993. Uti Pos-sidetis: Journal of International Law ISSN 2721-8333 (online); 2721-8031 (print)(2022): 83-114, 3(1), 83-114.
Sari, I. (2021). Tinjauan Yuridis Hubungan Kejahatan Perang Dan Hukum Humaniter Internasional. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(2).
Sefriani. (2012). Hukum Internasional Suatu Pengantar. Jakarta; Raja Grafindo Per-sada. Hal. 176.
Setiyono, J. (2017). Peran Icrc Dalam Perkembangan Hukum Humaniter Internasional Di Era Global. LAW REFORM, 13(2), 217-233.
Sitompul, H. P. S. (2019). Implikasi Hukum Penggunaan Senjata Kimia (Chemical Weapons) Dalam Perang Suriah Menurut Hukum Humaniter Internasional. Risalah Hukum, 32-40.
Yumitro, G., & IP, S. (2017). Kudeta Mesir dan Konflik Palestina. Gre Publishing.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v6i2.489-499
Article Metrics
Abstract view : 1172 timesPDF - 687 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora