Konflik antara China dengan Vietnam atas Laut China Selatan Berdasarkan Perspektif Hukum Laut Internasional

Febrian Ariansah, Firda Amelya Malik, Milania Saphira, Vidya Erviana, Herli Antoni

Abstract


Sengketa Laut China Selatan (LCS) bermula dari pernyataan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRC) pada 1947 yang mengklaim 90% wilayah LCS termasuk ke dalam teritorialnya. Namun, klaim tersebut tidak didasarkan pada Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982, melainkan hanya berdasarkan aspek historis. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan bahan hukum sekunder berupa literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Sebagai negara yang berbatasan dengan LCS, Vietnam menuntut hak berdaulat yang didasari pada ketentuan Hukum Laut Internasional dan aspek historis untuk membuktikan kedaulatannya atas kepulauan Spratly yang akan meningkatkan Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen Vietnam. Penyelesaian sengketa secara damai berdasarkan Piagam PBB dapat dilakukan melalui negosiasi, penyelidikan, mediasi, konsilasi, arbitrase, serta penyelesaian sengketa menurut hukum melalui badan atau kesepakatan antara negara yang bersengketa. Apabila upaya negosiasi ini tidak menghasilkan kesepakatan, maka diperlukan keterlibatan PBB atau ASEAN sebagai mediator antara China dengan Vietnam maupun negara-negara pengklaim LCS.


Keywords


Kepulauan Spartly, Sengketa Laut China Selatan, UNCLOS

Full Text:

PDF

References


Ade Prianggani & Jeremy Aldi. (2020). Strategi RRC Dalam Dinamika Konflik di Laut China Selatan. Jurnal Academia Praja Vo. 3 No. 1.

Bambang Waluyo. (2020). Cina dan Vietnam: Ketiadaan Konflik Terbuka di Laut Cina Selatan. Jurnal Dinamika Global Vol. 5 No. 2. P-ISSN 2548-9216. E-ISSN 2684-9399.

Edmondus Sadesto Tandungan. (2020). Sengketan Laut Cina Selatan dalam Perspektif Hukum Internasional. PAULUS Law Journal. Vol. 1 No. 2. E-ISSN: 2722-8525.

Imam Wahyudi. (2016). Implementasi Declaration of Conduct oleh Asean Terkait Sengketa Laun China Selatan. E-Journal Ilmu Hubungan Internasional. E-ISSN 2477-2623, ISSN 2477-2615.

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982).

LIPI. (2015). Riak Konflik di Laut Cina Selatan, Tanda Tanya di Ujung Lidah Sapi. Retrieved from http://lipi.go.id/lipimedia/riak-konflik-di-laut-cina-selatan-tanda-tanya-di-ujung-lidah-sapi/11504.

Mauna, Boer. (2018). Hukum Internasional; Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: P.T. Alumni.

Munaf Junef. (2018). Sengketa Wilayah Maritim di Laut Tiongkok Selatan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure. ISSN 2579-8561, E- ISSN 1410-5632

Ocie April Ningsih. (2016). Sengketa Kepemilikan Kepulauan Spratly di Laut China Selatan Berdasarkan UNCLOS III (United Nations Convention on the Law of the Sea) Tahun 1982. JOM Fakultas Hukum. Vol III No. 2.

Parthia, I Wayan. (2014). Hukum Laut Internasional dan Hukum Laut Indonesia. Bandung: Yrama Widya.

Peni Susetyorini. (2019). Kebijakan Kelautan Indonesia Dalam Perspektif UNCLOS. Masalah-Masalah Hukum. Jilid 48 No. 2. ISSN: 2086-2695, E-ISSN: 2527-4716

Prof. Sodik, Dikdik Mohamad, S.H., M.H., Ph.D. (2014). Hukum Laut Internasional dan Pengaturannya di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.

Tommy Patrio Sorongan. (2022). Ini 5 Negara yang Bergantung pada Laut China Selatan, Ada RI?. CNBC. Retrieved from https://www.google.com/amp/s/www.cnbcindonesia.com/news/20221118141731-4-389310/ini-5-negara-yang-bergantung-pada-laut-china-selatan-ada-ri/amp.

Yoga Suharman. (2019). Dilema Keamanan dan Respons Kolektif ASEAN Terhadap

Sengketa Laut Cina Selatan. Intermestic: Journal of International Studies. Vol. 3 No.2. e-ISSN.2503-443X.

Zainal Arifin Sikumbang. (2022). Kebijakan ASEAN Dalam Penyelesaian Sengketa

Laut China Selatan Menurut UNCLOS 1982. Skripsi. Fakultas Hukum. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara: Medan.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v6i2.518-528

Article Metrics

Abstract view : 4100 times
PDF - 1208 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora