Pertimbangan Hakim Atas Keterangan Saksi Mahkota Dalam Perkara Pembunuhan Berencana

Abdillah Bararah, Aryo Fadlian

Abstract


Perkara pembunuhan berencana sudah menjadi suatu kasus yang tidak  jarang ditemui. Hal ini menunjukkan bahwa nestapa dari pembunuhan berencana masih kurang memberikan rasa ancaman bagi pelaku. Hal ikhwal yang kompleks terkait pembuktian menjadi bumbu-bumbu pada proses peradilan, salah satunya alat bukti berupa saksi mahkota. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa pentingnya menggunakan saksi mahkota dan bagaimana hakim mempertimbangkan keterangan saksi mahkota dalam kasus pembunuhan berencana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Karena keterbatasan saksi, peran saksi mahkota sangat penting. Ini terkait dengan kebenaran materiil, yang berarti apa yang diketahui hakim tentang tindakan terdakwa selama persidangan dan bagaimana hal itu berdampak pada hukum ketika mereka menentukan siapakah yang dapat didakwakan melakukan pelanggaran. Hakim akan lebih mampu menjatuhkan sanksi pidana yang tepat bagi mereka yang melakukan pelanggaran dengan menggunakan keterangan saksi mahkota.


References


Gorby Zefanya, “Keberadaan Saksi Mahkota Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Lex Crimen Vol. IV/No. 1 (2015): 168.

Ike Indra, “Pembantuan Dan Penyertaan (Deelmening) Dalam Kasus Perkosaan Anak”, Media Iuris, Vol. 1 No. 2 (2018): 284

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kurnia, T. S. (2016). Sistem Hukum Indonesia Sebuah Pemahaman Awal. Bandung: CV Mandar Maju.

Muh Basri, Fokky Fuad, dan Suartini, “Analisis Kriminologi Atas Perbuatan Pembunuhan Di Kabupaten Bulukumba”, Jurnal Magister Ilmu Hukum, Vol. VII No. 1 (2022): 72.

Prasetyo, ”Kajian Yuridis Pembuktian Berdasarkan Keterangan Saksi Mahkota Dalam Perkara Penadahan” Vol 6, No 1 (2018): 12

Putra Akbar, “Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Hakim Yang Mengabaikan Bukti Keterangan Saksi Di Dalam Persidangan” Lex et Societatis, Vol.I/No.1 (2013): 81

Reza Amarullah, “Kajian Kriminologi terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan oleh Anak, Studi di Wilayah POlres Metro Jakarta Timur” Jurnal Recidive, Vol.3, No.1 (2014): 97.

Tiovany, “Peranan Keterangan Saksi Sebagai Salah Satu Alat Bukti Dalam Proses Pidana Menurut Kuhap” Lex Privatum, Vol. IV/No. 4 (2016): 30

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Yusman, “Saksi Mahkota Dalam Proses Penyelesaian Perkara (Splitsing) Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi”, Rechtsregel, Vol 2, No 1 (2019): 513.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i2.%25p

Article Metrics

Abstract view : 12 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora