Analisis perlindungan hukum terhadap hak buruh/pekerja dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia

Sebastian Edward Mardianto

Abstract


Seiring waktu berjalan, makan permasalahan mengenai ketenagakerjaan semakin bertambah. Masalah yang timbul dalam ruang lingkup ketenagakerjaan adalah masalah hubungan antara seorang buruh/pekerja dengan sang pemberi kerja/pengusaha. Dalam menjalankan tugasnya masing-masing, kedua belah pihak umum nya memiliki hak dan kewajibannya tersendiri. Maka demikian dibuatlah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mengatur mengenai hubungan antara kedua belah pihak dan menjaminkan atas hak dan kewajiban kedua belah pihak. Perlindungan hukum diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Indonesia sebagai negara hukum dari awal pembentukannya sudah di menyadari atas perlindungan hukum sebagai salah satu asas fundamental bagi terwujudnya kesejahteraan sosial. Peraturan perundang-undangan mengatakan bahwa kedudukan antara pemberi kerja dan buruh/pekerja sama, namun nyatanya tidak seperti itu. Dalam penulisan ini digunakan metode penelitian normatif yaitu salah jenis penelitian yang menggunakan studi bahan pustaka seperti buku, peraturan perundang-undangan dan lain sebagainya.


Keywords


Hukum, Ketenagakerjaan, Pekerja, Pengusaha

Full Text:

PDF

References


Suyanto. (2022). Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris dan Gabungan. Gresik: Unigress Press.

Hadjon, Philipus M. (1983). Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Asikin, Z. (1993). Dasar-dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Prinst, D. (1994). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Toha, H., Hari Pramono, H. (1987). Hubungan Kerja Antara majikan Dan Buruh. Jakarta: Bina Aksara.

Keraf, S. (1998). Etika Bisnis, Tuntutan dan relevansinya, Yogyakarta, Kanisius,

Asri Wijayanti, A. (2009). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

DataIndonesia.id, “https://dataindonesia.id/sektor-riil/detail/mayoritas-tenaga-kerja-ri-dari-sektor-informal-pada-agustus-2022” Diakes pada tanggal 27 Maret 2023




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i1.160-169

Article Metrics

Abstract view : 765 times
PDF - 389 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora