Analisis perlindungan hukum terhadap hak buruh/pekerja dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia
Abstract
Seiring waktu berjalan, makan permasalahan mengenai ketenagakerjaan semakin bertambah. Masalah yang timbul dalam ruang lingkup ketenagakerjaan adalah masalah hubungan antara seorang buruh/pekerja dengan sang pemberi kerja/pengusaha. Dalam menjalankan tugasnya masing-masing, kedua belah pihak umum nya memiliki hak dan kewajibannya tersendiri. Maka demikian dibuatlah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mengatur mengenai hubungan antara kedua belah pihak dan menjaminkan atas hak dan kewajiban kedua belah pihak. Perlindungan hukum diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Indonesia sebagai negara hukum dari awal pembentukannya sudah di menyadari atas perlindungan hukum sebagai salah satu asas fundamental bagi terwujudnya kesejahteraan sosial. Peraturan perundang-undangan mengatakan bahwa kedudukan antara pemberi kerja dan buruh/pekerja sama, namun nyatanya tidak seperti itu. Dalam penulisan ini digunakan metode penelitian normatif yaitu salah jenis penelitian yang menggunakan studi bahan pustaka seperti buku, peraturan perundang-undangan dan lain sebagainya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Suyanto. (2022). Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris dan Gabungan. Gresik: Unigress Press.
Hadjon, Philipus M. (1983). Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Asikin, Z. (1993). Dasar-dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Prinst, D. (1994). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Toha, H., Hari Pramono, H. (1987). Hubungan Kerja Antara majikan Dan Buruh. Jakarta: Bina Aksara.
Keraf, S. (1998). Etika Bisnis, Tuntutan dan relevansinya, Yogyakarta, Kanisius,
Asri Wijayanti, A. (2009). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
DataIndonesia.id, “https://dataindonesia.id/sektor-riil/detail/mayoritas-tenaga-kerja-ri-dari-sektor-informal-pada-agustus-2022” Diakes pada tanggal 27 Maret 2023
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i1.160-169
Article Metrics
Abstract view : 765 timesPDF - 389 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora