PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MENYEWAKAN RUMAH BUKAN MILIKNYA DI TINJAU DENGAN PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

Rahyadu Maulana Husada, Margo Hadipura

Abstract


Perbuatan menyewakan rumah yang bukan milikbya merugikan bagi pihak yang memiliki hak atu sertifikat tanah dari suatu tanah atau bangunan yang di atasnya apabila ada pihak lain yang menyewakan nya tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik tanah/rumah. Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif karena dalam penulisan ini menggunakan peraturan-pertauran tertulis sehingga penelitian ini sangat erat hubungannya pada kepustakaan karena akan membutuhkan data-data yang bersifat sekunder pada perpustakaan. Menyewakan rumah yang bukan miliknya masih terdengar asing di khalayak umum, namun tindak pidana ini sewaktu-waktu dapat terjadi. Menyewakan rumah yang bukan miliknya sama halnya dengan penyerobotan tanah. Sebab KUHP tidak memberikan definisi terhadap istilah tindak pidana atau strafbaar feit. Unsur-unsur pemidanaan pada tindak pidana menyewakan rumah yang bukan miliknya terdapat pada pasal 385 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. Seperti yang terjadi di Desa jagapura, kec. Arjawinangun, kab. Cirebon dengan kasus menyewakan rumah yang bukan miliknya dii selesaikan dengan alternatif penyelesaian tindak pidana yaitu restoratif justice.

Kata Kunci : Menyewakan Rumah Yang Bukan Miliknya, Pertanggungjawaban Hukum, Tindak Pidana.

Full Text:

PDF

References


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.

Harsono, Boedi. (2010). Hukum Perdata Tentang Orang dan Benda, Jakarta: FH Utama.

Nikmah Rosidah. (2014). Budaya Hukum Hakim Anak Di Indonesia. Semarang: Pustaka Magister.

Waluyo, Bambang. (2002). Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.

John Braithwaite. (2002). Restorative Justice & Responsive Regulation, England: Oxford University Press.

Lamintang, PAF. dan G. Djisman Samosir. (2009). Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru.

Sianturi, SR. (2009). Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Jakarta: Alumni Ahaem-Petehaem.

Berman Parasian Limbong, R. (2016). Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah Di Wilayah Hukum Polisi Resor Kota Pekanbaru.

Huda, Chairul. (2014). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: Prenada Media Group.

Jaminuddin Marbun, Raja Kenasihen Ginting, Anggara Zuhri Harahap. (2021) Tindak Pidana Penyerobatan Tanah Dalam Perspektif Hukum Pidana, Jurnal Rectum, Volume 3, Nomor 2, Juli 2021; 226-238.

Hanafi Arief; Ningrum Ambarsari. (2018) Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Al’Adl, Volume X Nomor 2, Juli 2018.

Pasaribu, Ivor Ignasio. (2020). Penyerobotan Tanah Secara Tidak Sah Dalam Perspektif Pidana. diakses pada hari Senin 18 Mei 2020 Pukul 21.00 Wib. dari http://www.hukumproperti.com.

Ismail Muzakki. (2017). Menempati Rumah Tanpa Izin Pemilik. dikutip pada tanggal 20 Februari 2017 dari http://ismailmuzakki.com/menempati-rumah-tanpa-izin-pemilik/#.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i1.189-197

Article Metrics

Abstract view : 175 times
PDF - 23 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora