Hubungan Antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dengan Bank Indonesia Dalam Melakukan Pemeriksaan Di Bidang Perbankan
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Zainal Asikin,(2015) “Pengantar Hukum Perbankan Indonesia”, Jakarta,
RajaGrapindo Persada.
Dewi Gemala (2006) , “Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan dan
PerasuransianSyariah di Indonesia”, Jakarta Kencana Prenada Media
Group
Gary Dessler,( 2009) Manajemen Sumber Daya Manusia, terjemahan Benyamin
Molan, , Jakarta,Indeks.
Zulkarnain Sitompul,( 2002) Perlindungan Dana Nasabah Bank: Suatu
GagasanTentang Pendirian Lembaga Penjamin Simpanan di Indonesia,
Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Marbun Rocky, Deni Bram, Yuliasara Isnaeni dan Nusya A.,( (2016) KamusHukum
Lengkap Mencakup Istilah Hukum & PerundangUndangan Terbaru, , Jakarta
, Cetakan Pertama, Visimedia.
Supriyanto Maryanto,(2011) “Buku Pintar Perbankan (Dilengkapi Dengan Studi Kasus
dan Kamus Istilah Perbankan),” Yogyakarta CV. Andi Offset, Edisi l.
Arrasjid Chainur,(2011) “Hukum Pidana Perbankan”, Jakarta ,Cetakan Pertama. Sinar
Grafika.
Djumhana Muhamad,(1996) “Hukum Perbankan di Indonesia”, Bandung, PT. Citra
Aditya Bakti. Cetakan ke II.
Frederik A. P. G. Wulanmas, (2012). “Buku Ajar Hukum Perbankan”, Yogyakarta,
Cetakan Pertama, Genta Press (Kelompok Genta Publishing).
Indonesia, Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan, Undang- Undang
No. 24 Tahun 2004 (LN. No. 96 Tahun 2004, TLN. No. 4420).
Indonesia, Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan, UndangUndang No. 21
Tahun 2011 (LN. No. 111 Tahun 2011, TLN. No. 5253).
Peraturan Bank Indonesia No. 15/15/PBI/2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank
Umum Pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing
Peraturan Bank Indonesia No. 16/11/PBI/2014 Tentang Pengaturan dan Pengawasan
Makroprudensial
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v6i2.281-291
Article Metrics
Abstract view : 346 timesPDF - 192 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora