Hubungan Antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dengan Bank Indonesia Dalam Melakukan Pemeriksaan Di Bidang Perbankan

Johannes Tony Handaya Marpaung, Rani Apriani

Abstract


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia secara jelas telah disebutkan dalam Undang-Undang Bank Indonesia yang merupakan Undang-Undang Organik sebagai pelaksanaan dari Pasal 23 D UUD 1945. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana hubungan antara kelembagaan untuk melakukan koordinasi dan kerjasama antara Otoritas Jasa Keuangan dengan Bank Indonesia dalam melakukan pemeriksaan di bidang perbankan dan bagaimana Kewenangan Bank Indonesia dalam mengawasi Bank sebelum dan setelah berlakunya Undang Undang Otoritas Jasa Keuangan. Metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: Dalam melaksanakan tugas pengaturan, OJK memiliki beberapa wewenang yang bisa dilakukan. Pembahasan yang membahas kedua rumusan masalah tersebut anatara lain Wewenang OJK adalah dapat menetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang ini,dapat menetapkan peraturan perundang-undangan disektor jasa keuangan,Kewajiban Forum Koordinasi Stabilitas Keuangan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan diatur dalam Protokol Koordinasi, Untuk menjaga stabilitas stabilitas keuangan.

Keywords


Otoritas Jasa Kuangan; Bank Indonesia; Peraturan Perundang - Undangan

Full Text:

PDF

References


Zainal Asikin,(2015) “Pengantar Hukum Perbankan Indonesia”, Jakarta,

RajaGrapindo Persada.

Dewi Gemala (2006) , “Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan dan

PerasuransianSyariah di Indonesia”, Jakarta Kencana Prenada Media

Group

Gary Dessler,( 2009) Manajemen Sumber Daya Manusia, terjemahan Benyamin

Molan, , Jakarta,Indeks.

Zulkarnain Sitompul,( 2002) Perlindungan Dana Nasabah Bank: Suatu

GagasanTentang Pendirian Lembaga Penjamin Simpanan di Indonesia,

Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Marbun Rocky, Deni Bram, Yuliasara Isnaeni dan Nusya A.,( (2016) KamusHukum

Lengkap Mencakup Istilah Hukum & PerundangUndangan Terbaru, , Jakarta

, Cetakan Pertama, Visimedia.

Supriyanto Maryanto,(2011) “Buku Pintar Perbankan (Dilengkapi Dengan Studi Kasus

dan Kamus Istilah Perbankan),” Yogyakarta CV. Andi Offset, Edisi l.

Arrasjid Chainur,(2011) “Hukum Pidana Perbankan”, Jakarta ,Cetakan Pertama. Sinar

Grafika.

Djumhana Muhamad,(1996) “Hukum Perbankan di Indonesia”, Bandung, PT. Citra

Aditya Bakti. Cetakan ke II.

Frederik A. P. G. Wulanmas, (2012). “Buku Ajar Hukum Perbankan”, Yogyakarta,

Cetakan Pertama, Genta Press (Kelompok Genta Publishing).

Indonesia, Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan, Undang- Undang

No. 24 Tahun 2004 (LN. No. 96 Tahun 2004, TLN. No. 4420).

Indonesia, Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan, UndangUndang No. 21

Tahun 2011 (LN. No. 111 Tahun 2011, TLN. No. 5253).

Peraturan Bank Indonesia No. 15/15/PBI/2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank

Umum Pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing

Peraturan Bank Indonesia No. 16/11/PBI/2014 Tentang Pengaturan dan Pengawasan

Makroprudensial




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v6i2.281-291

Article Metrics

Abstract view : 346 times
PDF - 192 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora