Tindak Pidana Penyalahgunaan Dana Sosial Covid-19 Dalam Perspektif Pidana Sebagai Pemberatan Pidana (Studi Putusan No.29/PID.SUS-TPK/2021PN JKT.PST)

Ahmad Besy Nasrulloh

Abstract


Adanya Pandemi Covid 19 di Indonesia beberapa waktu yang lalu dapat dikategorikan sebagai bencana non alam yang telah diutetapkan secara nasional. Untuk mengantisipasi dan membantu masyarakat pemerintah telah mengucurkan dana sosial bagi masyarakat yang tidak mampu dan terdampak atas adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).  Terdapat empat potensi korupsi dana bantuan sosial di tengah pandemi, diantaranya yaitu : Pertama, korupsi terkait pengadaan barang/jasa. Kedua, kerawanan pada pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan dan penyelewengan bantuan atau hibah dari masyarakat ataupun swasta yang diberikan kepada Gugus Tugas dan seluruh kementerian/lembaga/pemda. Ketiga, pada alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran dalam proses refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 pada APBN dan APBD. Keempat, pada penyelenggaraan bantuan sosial (social safety net) oleh pemerintah pusat dan daerah. Berbagai kasus di atas memvalidasi adanya “wabah korupsi” di tengah wabah COVID-19. Korupsi ibarat virus yang menular ke sesama manusia dan berbahaya. Suburnya rasuah telah merusak institusi pemerintahan, memudarkan integritas, dan membawa kehancuran bangsa. Ketidak-sempurnaan sistem negara yang saat ini terombang pasca pandemi menjadi kelemahan terbesar yang membuka peluang korupsi lebih lebar. Lebih lanjut, masyarakat acapkali memiliki logical fallacy, di mana berpikir bahwa semakin banyak kasus korupsi maka semakin baik. Padahal, maraknya kasus korupsi yang ditangani mengindikasikan tidak terlaksananya fungsi pencegahan korupsi. Oleh karenanya, ekspansi masif tipikor selama pandemi merupakan potret memilukan bangsa yang sepatutnya segera dibenahi. Penyalahgunaan dana COVID 19 di masa pendemi melalui korupsi oleh pihak yang berwenang patut untuk dikategorikan sebagai pemberatan pidana, salah satunya kasus korupsi yang dilakukan oleh Menteri Sosial sebagaimana telah diputus dalam Putusan Nomor 29/PID.SUS-TPK/2021PN JKT.PST

Keywords


Penyalahgunaan Dana COVID-19, Korupsi, Pemberatan Pidana

Full Text:

PDF

References


Alfi Fahmi, 2002, Sistem Pidana di Indonesia, PT. Akbar Pressindo, Surabaya

Barda Nawawi Arief, 2012, Kebijakan Legislasi Mengenai Penetapan Pidana Penjara Dalam Penanggulangan Kejahatan, Pioner Jaya, Bandung

Bernard L Tanya, Moralitas Hukum, (Yogyakarta, Genta Publishing, 2014)

Dikdik M.arief Mansur dan Elisatris Gultom, 2007, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta

Hermien Hediati Koeswadji, 2009, Perkembangan dan Macam-Macam Hukum Pidana Dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana, Citra Aditya Bhakti, Bandung

I Gede Widhiana Suarda, 2018, Hukum Pidana ; Materi Penghapus, Peringan dan Pemberat Pidana, Citra Aditya Bhakti, Bandung

Jerome Frank, Law and Modern Mind, (Achor Books Donbeday & Company Inc, New York,USA, 2018

Mansyur Kartayasa, Korupsi dan Pembuktian Terbalik Dari Perspektif Kebijakan Legislasi dan Hak Asasi Manusia,Kencana,Jakarta, 2017

Moeljatno, 2009, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

--------------. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. PT. Rineka Cipta, Jakarta

Muhammad Taufik Makarao, 2005, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Studi Tentang Bentuk-Bentuk Pidana Khususnya Pidana Cambuk Sebagai Suatu Bentuk Pemidanaan, Kreasi Wacana, Yogyakarta

Muladi & Barda Nawai Arief, 2015 Teori-Teori dan Kebijaksanaan Pidana, PT. Alumni, Bandung

Moeljatno, 2019, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

--------------. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. PT. Rineka Cipta, Jakarta

Satochid Kartanegara, 2013, Lembaga Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta

Wirjono Prodjodikoro, 2003, Azas Azas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Adhitama, Bandung

ARTIKEL/JURNAL HUKUM

Abdul Malik Akdom, Danang Kurnia Awami, Linda Dewi Rahayu, Adita Widhantara. 2020. Kajian Penanganan Covid-19 di Indonesia; Telaah Yuridis terhadap Kewajiban Negara dalam Memenuhi Hak atas Kesehatan Warga Negara. Jurnal LBH Yogyakarta. Volume 1, Issue 1, 2020

Bambang Ariyanto, Pengelolaan Hubungan Pusat Dan Daerah Dalam Penanganan Pandemi Covid-19, Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Malikusaleh, Desember 2020

Fernando M Manulang, Menggapai Hukum Berkeadilan, Tinjauan Hukum Kodrat dan Antinomy Nilai, (Jakarta : Kompas, 2007)

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v6i2.268-280-

Article Metrics

Abstract view : 404 times
PDF - 243 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora