JURNAL TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGADAAN BARANG MEDIS ANTARA CV.PRASESTYA UTAMA DENGAN DINAS KESEHATAN JAWA BARAT

Dimas Aji Pradana, Rizka Rizka

Abstract


Pemerintah bertanggung jawab atas peningkatan mutu sumber daya manusia, dengan melalukan pengadaan barang dan jasa. Seperti halnya pelaksanaan perjanjian pengadaan barang medis antara CV. Prasetya Utama dengan dinas kesehatan Jawa Barat. Untuk itu tujuan dari penelitian ini adalah meninjau secara yuridis pelaksanaan perjanjian pengadaan barang medis antara CV. Prasetya Utama dengan dinas kesehatan Jawa Barat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan doktrinal dengan jenis penelitian adalah penelitian deskriptif. Pada penyusunan penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data studi kepustakaan yang diperoleh dari studi literatur, jurnal, serta data surat perjanjian resmi. Setelah seluruh data terkumpul maka di analisis keabsahannya. Penelitian ini diperoleh hasil bahwa pelaksanaan perjanjian, para pihak harus melaksanakan apa yang telah dijanjikan atau yang telah menjadi kewajiban dalam perjanjian tersebut. Kewajiban memenuhi apa yang dijanjikan itulah yang disebut sebagai prestasi, sedangkan apabila salah satu atau bahkan kedua pihak tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat, maka disebut sebagai wanprestasi.

Kata kunci:  barang medis, perjanjian pengadaan, yuridis.  


Full Text:

PDF

References


Ahmadi, M. (2011). Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Babdrulzaman, M. D. (2001). Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Hendrawati, D. (2011). Kebebasan Berkontrak Pembuatan Perjanjian Baku. Jurnal MMH, 40(4).

Hernoko, A. Y. (2010). Hukum Perjanjian Asas Proporsinalitas dalam Kontrak Komersil. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

https://andarupm.co.id/alat-pcr/. (2022).

Kementerian Kesehatan RI, K. K. R. (2008). Pedoman Teknis Pengadaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan untuk Pelayanan Kesehatan Dasar. Jakarta : KEPMENKES.

Lubis, K. Z. (2018). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KLAUSUL TANGGUNG JAWAB PERDATA YANG TIDAK DITETAPKAN DALAM ISI PERJANJIAN (Analisis Perjanjian Pengadaan Barang Antara CV. Alamsyah Jaya Prima dan Madrasah Aliyah Negeri Pematangsiantar Tahun 2017). Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Medan.

Maru, A. (2010). Hukum Kontrak dan Perancanagn Kontrak. Jakarta: Rajawali Pers.

Meliala, S. Q. (2007). Pengertian Asas Itikad Baik di Dalam Hukum Indonesia. Surabaya: Mitra Ilmu.

Mona, N. (2020). Konsep Isolasi Dalam Jaringan Sosial Untuk Meminimalisasi Efek Contagious (Kasus Penyebaran Virus Corona Di Indonesia). Jurnal Sosial Humaniora Terapan, 2(2), 117.

Padha, S. A. (2016). Tinjauan Yuridis Perjajian Pengadaan Alat Kesehatan di Rumah Sakit Dalam Kawasan Kota Mataram. Universitas Mataram.

Pane, M. D. (2017). Aspek Hukum Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Suatu Tinjauan Yuridis Peraturan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah. Jurnal Media Hukum, 24(2), 148.

Purba, M. I. P. (2019). Tinjauan Yuridis Tentang Kontrak Pengadaan Obat Antara Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Dengan Pihak Swasta. Universitas Medan Area.

Purwosusilo. (2017). Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa. Jakarta: Kencana.

Ramdani, D. (2021). Tinjauan Yuridis terhadap Pengadaan Vaksin Covid-19 Sebagai Upaya Penanganan Keadaan Darurat di Indonesia. Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 10(2), 144.

Simamora, Y. S. (2012). Hukum Kontrak (Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah) Edisi 2. Surabaya: Kantor Hukum “WINS & Partners.”

Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (2008). Kitab Undang – Undang Hukum Perdata. Jakarta : Pradnya Paramita.

Sugiyono. (2008). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung : Alfabeta.

Suharnoko. (2018). Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Sutedi, A. (2018). Aspek Hukum: Kontrak Dalam Pengadaan Barang dan Jasa dan Berbagai Permasalahannya. Jakarta: Sinar Grafika.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v6i1.56-71

Article Metrics

Abstract view : 1671 times
PDF - 628 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora