Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan
Abstract
Berdasarkan seluruh uraian yang telah penulis jelaskan di atas, maka dengan demikian sesuai dengan judul penelitian yang diangkat dalam penelitian ini adalah Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Anak Dibawah Umur Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan (Studi Kasus Nomor, 05/Pid.Sus.A/2012/PN.Psp) dan seterusnya di dalam abstrak ini akan diuraikan tentang perumusan masalah, tujuan penelitian dan manfaat penelitian serta kesimpulan, dimana dengan mengamati perkembangan saat sekarang tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan saja yang dilakukan oleh orang dewasa akan tetapi anak dibawah umur pun telah melakukan tindak pidana tersebut, maka perlu untuk dilakukan penelitian sedangkan lokasi penelitian adalah pada Pengadilan Negeri Padangsidimpua, dan juga putusan sebagaimana tersebut di atas
Berdasarkan pengamatan tersebut di atas penulis mengangkat permasalahan dalam penelitian adalah sebagai berikut di bawah ini :
- Bagaimanakah pertanggungjawaban hokum terhadap anak dibawah umur sebagai pelaku tindak pidana narkotika di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan ?
- Bagaimanakah proses pemidanaan terhadap anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana narkotika dalam praktek persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan?
Sedangkan tujuan penelitian meliputi untuk mengetahui pertanggungjawaban hokum terhadap anak dibawah umur sebagai pelaku tindak pidana narkotika di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan untuk mengetahui proses pemidanaan terhadap anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana narkotika dalam praktek persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan
Sedangkan teknik atau alat yang penulis gunakan dalam mengumpulkan data baik dilapangan maupun dalam melakukan wawancara dengan responden yang ditemui penulis serta data yang diambil dari dokumen yang berkaitan dengan permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini yaitu Interview (Wawancara) yaitu dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan secara langsung kepada responden yang sebelumnya telah ditentukan terlebih dahulu dan Studi Dokumentasi yaitu dengan mempelajari berkas-berkas yang telah diarsipkan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang selanjutnya akan dianalisan dengan cara Induksi dan Deduksi
Selanjutnya sebagai kesimpulannya adalah bahwa pertanggungjawaban hokum terhadap anak dibawah umur sebagai pelaku tindak pidana narkotika di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 24 Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak bahwa tindakan yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal ialah mengembalikan kepada orang tua, wali atau orang tua asuh, dengan menyerahkan kepada Negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja atau menyerahkan kepada Departemen Sosial atau organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak dibidang pendidikan, pembinaan dan latihan kerja dan bahwa proses pemidanaan terhadap anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam praktek di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada dasarnya belum sesuai dengan Undang-undang 3 tahun 1997 karena seperti kasus dalam penelitian ini dimana terdakwa telah dijatuhi hukuman selama 10 (sepuluh) bulan penjara yang berarti Hakim hanya berpedoman kepada Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 111
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
AB. Sitanggang, 1977, Masalah Narkotika Mereka LAri Dan Apa Yang Kita Perbuat, Hotdolisaut, Medan
Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana Bagian Pertama, Raja Grafindo, Jakarta
Andi Hamzah dan A. Sumangalepu, 1983, Pidana Mati di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta
Abdussalam, 2007, Hukum Perlindungan Anak, Restu Agung, Jakarta
A.Syamsudin Meliala dan E.Sumaryono, 1985, Kejahatan Anak Suatu Tinjauan dari Psikologis dan Hukum, Liberty, Yogyakarta
B. Simanjuntak, 1981, Pengantar Kriminologi Dan Patologi Sosial, Tarsito, Bandung
Consevela G Sevilla 1993, Metode Deskriptif, UI, Press, Jakarta
Dirjen Dikti Depdikbud, 1993, Bahan Penataran dan Referensi Penataran, Jakarta
Gondodiwirjo Widarso, 1974, Penyalahgunaan Narkotika Dan Obat-obatan (Drags) Lainnya, Panitia Lustrum ke IV, Malang
Gempur Sentosa 2005, Metode Penelitian, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta
H. Sumarno Ma’sum, 1987, Penanggulangan Bahaya Narkotika Dan Ketergantungan Obat, Haji Masagung, Jakarta
H. Hadari Nawawi,1990, Metode Penelitian, Raja Grafindo, Jakarta
Kartini Kartono, 1992, Pathologi Sosial (2), Kenakalan Remaja, Rajawali Pers, Jakarta
Leden Marpaung, 2005, Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana,Sinar Grafika, Jakarta
Majamal Abd. Hafid, 1980, Masalah Ganja Dan Morphine, F. A. Pustaka Progresif, Surabaya
Muladi, 1985, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni Bandung
Mardjono Reksodiputro, 1994, Hak Asasi Manusia Dalam Sistim Peradilan Pidana, Universitas Indonesia, Jakarta
Mariman Prodjohamidjoyo,2001, Penerapan Pembuktian terbalik dalam Delik Korupsi (UU N0. 31 tahun 1999), Bandar Maju, Bandung
Pramuka Saka Bhayangkara, 1997, Wahai Kaum Muda Jangan Berpacu Dengan Ekstasi. Penanggulangan Bahaya Narkotika dan Psikotropika, Bina Darma Pemuda Printing, Jakarta
Purnianti, Mamik Sri Supatmi, dan Ni Made Martini Tinduk, 2003, Analisa Situasi Sistem Peradilan Pidana Anak, UNICEF, Indonesia
Romli Atmasasmita, 1996, Sistem Peradilan Pidana : Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, Putra A. Bardin, Bandung
Sumadi Suryabrata, 1983, Metode Penelitian, Rajawali, Jakarta
Sudaryono dan Natangsa Surbakti, 2005, Buku Pegangan Kuliah Hukum Pidana, UMS Press, Jakarta
Sudarto, 1982, Hukum Dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung
Sudarsono, 1991, Kenakalan Remaja, Rineka Cipta, Jakarta
Sudjana, 2008, Metodologi Penelitian, Sinar Grafindo, Grafindo, Jakarta
Sudarto,1997, Metodologi Filsafat, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Perundang-undangan
Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Undang-undangNomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Departemen Kehakiman, Republik Indonesia, Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Jakarta, 2004
Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Peradilan Anak, Citra Umbara, Bandung
Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Rajwali Press, Jakarta
Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Jakarta
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v1i1.443-456
Article Metrics
Abstract view : 3666 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 1882 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora