KAJIAN APLIKATIF TERHADAP KONTRIBUSI ISLAM DALAM LEGISLASI HUKUM NASIONAL

Qori Rizqiah H.Kalingga, Nurhimmi Falahiyati, Alimuddin Siregar, Melvin Serlina Wati Gulo

Abstract


Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana kajian aplikatif terhadap kontribusi Islam dalam legislasi hukum nasional. Tujuan penelitian adalah agar pembaharuan hukum Islam di Indonesia dilaksanakan guna menampung hal-hal baru yang terjadi dalam kehidupan masyarakat Indonesia sebab Islam sebagai Rahmatan lil ‘alamiin jika diartikulasikan dalam kehidupan ini sesuai dengan kelayakannya tentu akan membawa kemashlahatan yang besar dalam berbagai dimensi kehidupan manusia termasuk di Indonesia yang memiliki karakter pluralitas agama. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder yang diperoleh dengan cara melakukan observasi dan dokumentasi. Metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan bentuk penelitian kualitatif (socio-legal) dan objek yang diteliti adalah kontribusi Islam. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Islam telah memberikan kontribusi yang sangat besar, setidaknya dari segi ruh atau jiwanya terhadap legislasi hukum baik nasional maupun internasional yang dalam hal ini Hukum Islam menempati posisi strategis dalam membumikan asas-asas Islam dalam pembangunan hukum di Indonesia.

Kata kunci : Kontribusi Islam, Legislasi, Hukum Nasional


Keywords


Kesejahteraan Masyarakat; Bisnis Syariah; UMKM; Desa Bandar Setia

Full Text:

PDF

References


Abu Zahroh, Muhammad. 1958. Ushul al Fiqh. Mesir: Dar al Fikr al Arabi.

Azizy, A. Qodri. 2002. Eklektisisme Hukum Nasional, Kompetisi Antara Hukum Islam dan Hukum Umum. Yogyakarta: Gama Media.

Bambang Kesowo. https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/117/119.

Bustomi, S.H.I., M.H. https://stih-painan.ac.id/2021/07/legalisasi-hukum-islam-di-indonesia/.

Friedman. 1953. Legal Theory. London: Steven&Sons.

Hafidhudin, Didin. 2003. Islam Aplikatif. Jakarta: Gema Insani Press.

Ichtijanto. 1990. Hukum Islam dan Hukum Nasional. Jakarta: Ind-Hill.

Juhaya S Praja. 1991. Hukum Islam di Indonesia, Pemikiran dan Praktik. Bandung: PT Rosda Karya.

Kansil, CST. 2000. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Mahkamah Agung. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/legislasi-hukum-islam-di-indonesia-oleh-rasyid-rizani-s-hi-m-hi-22-6 .

Manan, Abdul. 2006. Reformasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Noor Harisudin, M. Prof. Dr. M.Fil.I. 2019. Fiqh Nusantara Pancasila dan Sistem Hukum Indonesia. Pustaka Kompas. https://www.nu.or.id/pustaka/kontribusi-hukum-islam-dalam-pembangunan-sistem-hukum-nasional-Br4Gj.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v5i2.344-351

Article Metrics

Abstract view : 613 times
PDF - 277 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora