Tinjauan Yuridis Tentang Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Luka Berat
Abstract
TulisanĀ ini bertujuan untuk adalah untuk mengetahui penerapan hukuman terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan penelitian ini adalah penelitian normatif yang menggunakan sumber-sumber data skunder dan berupa peraturan Perundang-undangan, serta Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang telah berkekuatan hukum tetap yang maksudnya adalah penelitian yang dilakukan dengan hasil wawancara penulis dengan responden dan juga melakukan penelitian terhadap data-data maupun berkas-berkas yang berkaitan dengan penelitian ini dengan cara melakukan Penelitian Lapangan (Library Research) dan Penelitian Kepustakaan (Field Research). Teknik atau alat yang penulis gunakan dalam mengumpulkan data baik dilapangan maupun dalam melakukan wawancara dengan responden yang ditemui penulis serta data yang diambil dari dokumen yang berkaitan dengan permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini yaitu Interview.Kesimpulan penelitian ini untuk mengetahui penerapan hukuman terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat disidang Pengadilan Negeri Padangsidempuan adalah harus berdasarkan fakta-fakta di persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, alat bukti, dan alat bukti surat, menurut penulis Jaksa Penuntut Umum telah tepat dalam menetapkan dakwaan dan terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dimana terakwa Marhan Siregar telah dijatuhi dengan hukum penjara 2 (dua) tahun.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Consevela G Sevilla, 1993, Metode Deskriptif, UI, Press, Jakarta
Departemen Kehakiman Republik Indonesia, 1981, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Politeia, Bogor
Departemen Kehakiman Republik Indonesia, 1999, Undang-undang Hak Azasi Manusia, Jakarta
E. Utrecht, 1960, Azas-Azas Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
Gempur Sentosa, 2005, Metode Penelitian, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta
Laden Marpaung, 1986, Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh, Karya Anda, Surabaya
Moeljatno, 1983, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta
M. H, Tirtaamidjaja, 1955, Pokok-pokok Hukum Pidana, Fasco, Jakarta
P. A. F. Lamintang, 1979, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung
Poerdarminto, 1992, Kamus Umum Bahasa Indonesia. Rajawali Press, Jakarta
R. Soesilo, 1993, Kitab Undang-undang Hukum Pidana Serta Komentar- komentarnya Lengkap Dengan Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor
--------------, 1979.Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Politeia. Bogor
Satochid Kartanegara, 1989, Hukum Pidana Bagian I, Balai Lektur Mahasiswa, Medan
Sudarsono, 1998, Kamus Hukum, Pustaka Indonesia, Jakarta
Sudjana, 2008, Metodologi Penelitian, Sinar Grafindo, Grafindo, Jakarta
Sudarto,1997, Metodologi Filsafat, Raja Grafindo Persada
Tongat, 2008, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembahasan. UMM. Pres Malang
Wirjono Projodikoro, 1998, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indoneia, Garuda Mas, Jakarta
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v1i2.380-388
Article Metrics
Abstract view : 2856 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 3965 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora