KERJASAMA IMIGRASI INDONESIA DENGAN INTERNATIONAL OGRANIZATION FOR MIGRATION (IOM) DALAM UPAYA MENANGANI IMIGRAN GELAP
Abstract
Permasalahan imigrasi ilegal merupakan sebuah masalah global yang menjadi perhatian publik dunia, sebab kasus tersebut terus meningkat akibat adanya berbagai konflik negara dan juga kemudahan teknologi dan perpindahan manusia. Kasus imigran gelap juga merupakan masalah besar di Indonesia karena lokasi strategis Indonesia yang kerap menarik sebagai negara singgah maupun negara tujuan akhir. Masuknya imigran ini dapat menjadi potensi konflik bagi negara yang dituju, dalam hal ini Indonesia. Karenanya, peranan organisasi terkait dan pemerintah dalam penanganan ini menjadi sangat penting untuk diperhatikan. Dalam penanganan ini, IOM bekerjasama dengan Lembaga pemerintah, salah satunya Direktorat Jendral Imigrasi untuk melaksanakan penanganan pada berbagai kasus. Dalam uraian ini, studi kasus dilakukan pada imigran gelap Myanmar dan Afganistan untuk memahami bentuk kerjasama yang dilakukan kedua Lembaga dalam menangani imigran gelap. Dua bentuk penanganan dilakukan, yakni langkah pencegahan dan penanganan. Langkah pencegahan dilakukan dengan sosialiasasi terhadap aparat dan masyarakat. Sementara penanganan dilakukan dengan pemberian fasilitas, perawatan kesehatan, dukungan informasi, pendampingan, pemulangan sukarela, dan juga peningkatan kapasitas imigran.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Asih, H. A. (2015). Peran International Organization For Migration Dalam Mengatasi Pengungsi Asal Myanmar Di Indonesia Tahun 2010-2013. Global & Policy, 3(1), 1–12.
Domloboy, E. N. N. (2017). Peranan International Organization for Migration ( Iom ) Dalam Menangani Permasalahan Refugees ( Pengungsi ) Rohingya Di Indonesia. Jurnal PIR, 2(1), 70–81.
Ilmih, A. A. (2017). Analisis Kebijakan Keimigrasian dalam Upaya Pencegahan Penyelundupan Orang dan Imigran Gelap di Indonesia. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 3(1), 135–148.
Johan, E. (2013). Kebijakan Indonesia Terhadap Imigran Ilegal Dan Hubungannya Dengan Kedaulatan Negara. Yuridika, 28(1), 1–12.
Kuswardini, S., & Auliyah, U. A. (2021). Peran Organisasi Non-Pemerintah ( NGO ) Dalam Menangani Pencari Suaka di Indonesia. Dauliyah Journal of Islamic and International Affairs, 6(1), 191–220.
Mallisa, C. L. P. (2018). Kerjasama Pemerintah Indonesia Dengan International Organization For Migration (Iom) Dalam Menangani Imigran Gelap Asal Afganistan Di Sulawesi Selatan. UPN Veteran Yogyakarta.
Marlina, L., & Iskandar, I. (2019). Peran International Organization For Migration (IOM) Dalam Menangani Pengungsi di Kepulauan Riau Tahun 2017-2019. JOM FISIP, 6(1), 1–11.
Nainggolan, P. P. (2010). Imigran Gelap di Indonesia : Masalah dan Penanganan. Pengelolaan Data Dan Informasi Setjen DPRRI, 15(1).
Nurdiyanto, A., & Krismiyarsi. (2020). Kebijakan Hukum Dalam Penanganan Imigran Ilegal. Aris. Juristic, 1(1).
Susanti, A., Soemitro, R. A. A., Suprayitno, H., & Ratnasari, V. (2019). Searching the Appropriate Minimum Sample Size Calculation Method for Commuter Train Passenger Travel Behavior Survey. Journal of Infrastructure & Facility Asset Management, 1(1), 47–60.
Article Metrics
Abstract view : 2903 timesPDF - 1545 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.