IMPLIKASI KERJA SAMA KEIMIGRASIAN INDONESIA DENGAN DUNIA

Ryan Darmawan, Robby Syahputra, Samuel Tunggul Jovano

Abstract


Dalam kehidupan sehari-hari, manusia tidak bisa hidup sendiri atau memenuhi kebutuhannya sendiri. Bahkan jika dia memiliki status dan kekayaan, dia selalu membutuhkan orang lain. Setiap orang cenderung berkomunikasi, berinteraksi dan bersosialisasi dengan orang lain. Dapat dikatakan bahwa sejak lahir ia telah disebut sebagai manusia sosial. Kerja sama merupakan bentuk hubungan timbal balik antar manusia, berinteraksi dan saling menguntungkan untuk mencapai tujuan bersama. Soerjono Soekanto mengatakan kerjasama merupakan upaya bersama antara individu atau kelompok untuk mencapai tujuan tertentu. Tujuan dari penulis adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk keimigrasian yang ada  di  1ndonesia dan bagaimana dampak dari adanya kerjasama keimigrasian yang dilakukan di Indonesia. Tulisan ini mendapatkan hasil berupa pemberantasan penyelendupan manusia, pencucian uang, dan terorisme. Salah satu dampak nyata dari adanya Kerjasama keimigrasian di Indonesia adalah dapat ditanggulanginya kasus-kasus seperti kasus perdagangan manusia.


Keywords


Kerjasama, Keirnigrasian

Full Text:

PDF

References


Aunurrahman. (2010). Belajar dan Pembelajaran. Bandung: Alfabeta.

Anita Kamilah, 2013. Bangun Guna Serah (Build Operate and Transfer/BOT) Membangun Tanpa Harus Memiliki Tanah: Perspektif Hukum Agraria, Hukum Perjanjian, dan Hukum Publik, Bandung: Keni Media, hlm. 97.

Hidayat, Nur. 2011. Pengaturan APEC Business Travel Card/ABTC Sebagai lrnplernentasi Dari Perjanjian Kerjasarna APEC di Indonesia

Holsti, K.J. 1988. Politik Internasional, Kerangka Untuk Analisis, Jilid II, Terjemahan M. Tahrir Azhari. J akarta:

Krisna, Idi 1993. Kamus Politik Internasional. Jakarta: Grasindo.

M. Saputra, Yudha dan Rudyanto. (2005). Pembelajaran Kooperatif Untuk Meningkatkan Ketrampilan Anak TK. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Direktorat Pembinaan Pendidikan.

R. M. Sui yodiningrat, Perikatan-Perikatan Bersurnber Perjanjian, Tarsito, Bandung, 1 978.

Indonesia, Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri Oleh Pemerintah Daerah

Indonesia, PERMENKUM HAM Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Hu ku in Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Indonesia. Pasal 11 ayat 1 UUD 1945 “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”.

Indonesia. Pasal 11 ayat 2 UUD 1945. “Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang- undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”

Indonesia. Pasal 11 ayat 3 UUD 1945. “Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang- undang”.

Undang-Undang tentang Keimigrasian. UU. Nomor 6 Tahun 2011.

Indonesia. Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional No. 24 Tahun 2000.

Indonesia. Undang-Undang tentang Hubungan Luar Negeri No. 37 Tahun 1999. Indonesia.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementrian

Permenkumham Nomor 65 tahun 2016. Indonesia.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Permenkumham No. 29 Tahun 2015.

Indonesia Korea Selatan Perkuat Kerjasama Bidang Keimigrasian ( 10 Januari 2020), Indonesia Korea Selatan Perkuat Kerja Sama Bidang Keimigrasian - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (kemenkumham.go.id), di akses pada 14 April 2021 PUKUL 06.00 WIB

Kemlu RI kembali bantu pulangkan enam ABK yang bekerja di kapal China, (31 Desember 2020) Kemlu RI kembali bantu pulangkan enam ABK yang bekerja di kapal China - ANTARA News di akses pada 14 April 2021 pukul 06.30


Article Metrics

Abstract view : 1513 times
PDF - 667 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.