EFEKTIFITAS PEMBERIAN KEBIJAKAN BEBAS VISA OLEH PEMERINTAH INDONESIA UNTUK 169 WARGA NEGARA ASING

Yoni Basyir Wira W, Nurul Pratiwi I. A, Muksalmina Muksalmina

Abstract


Kerjasama internasional dilakukan antar negara dalam memenuhi kebutuhan pemerintah dan warganya sendiri, sehingga suatu negara tidak mungkin bisa memenuhi kebutuhan tanpa melakukan kerjasama. sedangkan di indonesia, sesuai dengan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Presiden RI No. 21 Tahun 2016 disebutkan bahwa Pemerintah Indonesia  memfasilitasi bebas visa kunjungan kepada warga negara asing dari 169 negara pilihan yang akan melakukan kunjungan dengan tujuan tertentu ke Indonesia. Karya ilmiah ini dilakukan untuk mengetahui   keefektivitas dari kebijakan tersebut agar dapat diketahui sisi positif  dan negatif yang di timbulkan sehingga dapat di ketahui seberapa efektif kebijakan ini dimasa akan datang. Kebijakan bebas visa kunjungan telah membuat pariwisata Indonesia semakin meningkat sehingga menaikkan devisa negara, tetapi dibalik sisi positif adanya kebijakan bebas visa kunjungan ada juga sisi negatifnya dimana ada oknum-oknum yang memanfaatkan bebas visa kunjungan dengan cara yang tidak semestinya seperti bekerja dengan menggunakan bebas visa kunjungan.


Full Text:

PDF

References


Santoso, Iman, Perspektif Imigrasi dalam United Nations Convention Against Transnational Organized Crime, Jakarta: Perum Percetakan Negara RI, 2007.

Sihombing, Sihar. Hukum Keimigrasian Indonesia. Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi, 2006

Setiadi, Wicipto, and Rakha Aditya Afrizal. 2019. “Implikasi Kebijakan Bebas Visa Berdasarkan Peraturan Presiden Tentang Bebas Visa Kunjungan: Perspektif Ketenagakerjaan.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 13 (3): 311. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2019.v13.311-322.

Wayan, Ni, Sri Ertami, Ngakan Ketut Dunia, Program Kekhususan, Hukum Administrasi, Negara Fakultas, and Hukum Universitas. n.d. “Pengaturan Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Dalam,” 1–5.

Mariana Hotria, Menpar: Cara Termudah Hasilkan Devisa Negara Adalah Lewat Pariwisata diakses tanggal 19 Maret 2021.https://travel.kompas.com/read/2019/10/03/132925027/menpar-cara-termudah-hasilkan-devisa-negara-adalah-lewat-pariwisata

Erdian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Efektivitas Penerapan Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Dikaitkan dengan Selective Policy Keimigrasian Indonesia diakses tanggal 22 Maret 2021. https://jabar.kemenkumham.go.id/pusat-informasi/artikel/efektivitas-penerapan-kebijakan-bebas-visa-kunjungan-dikaitkan-dengan-selective-policy-keimigrasian-indonesia-erdian

Republik Indonesia, Presiden. 2020. “Undang-Undang Dasar 1945”.

Republik indonesia. Presiden. 2011. " undang-undang republik indonesia nomor 6 tahun 2011"

“Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa Kunjungan.” Republik Indonesia. https://pih.kemlu.go.id/files/Perpres_21_thn_2016_tentang_Bebas_Visa_Kunjungan.pdf.

Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. 2020. “Peraturan Menteri Hukum Dan Ham Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemberian Visa Dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona,” no. 191: 1–9.


Article Metrics

Abstract view : 976 times
PDF - 556 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.