PENEGAKAN HUKUM BAGI TINDAK KRIMINALITAS DI KEIMIGRASIAN: KONTROL MIGRASI IRREGULAR

Sandy Pratama Putra, Syifa Amalia, Tantyo Arie Yudhana

Abstract


Mengontrol migrasi di kepulauan terbesar di dunia membawa berbagai tantangan bagi otoritas Indonesia yang berbeda dari negara lain. Indonesia dikenal sebagai negara transit paling favorit bagi orang yang bermigrasi ke Australia, karena lokasinya yang strategis. Menyusul kenyataan, keputusan memilih mekanisme hukum pidana untuk menangani migrasi tidak teratur sejak awal membuat Indonesia rentan terhadap tren kejahatan imigrasi. Kriminalisasi tindakan terkait keimigrasian, otorisasi kekuasaan investigasi kepada petugas imigrasi, dan penerapan kebijakan selektif dalam Undang-Undang Keimigrasian yang pertama (UU No. 9/1992) membenarkan situasi yang mendasarinya di Indonesia. Kondisi ini bahkan lebih berat ketika Indonesia bergabung dalam perang melawan penyelundupan manusia sejak undang-undang baru tentang imigrasi (UU No. 6/2011) yang meningkatkan sanksi pidana untuk pelanggaran terkait imigrasi. Meskipun demikian, pendekatan hukuman ini berdiri sebagai strategi simbolis, yang nyaris tidak ditegakkan oleh pihak berwenang Indonesia dan hanya menanggapi masalah dengan tindakan yang salah. Dengan melakukan ini, pemerintah Indonesia telah menunjukkan kelemahan dan

Keywords


Penegakan Hukum, kejahatan Imigrasi, Keimigrasian

Full Text:

PDF

References


Stephen Castles & Mark J. Miller. The Age of Migration: International Population Movements in the Modern World. London: Guilford Press, 2009.

Hugo, G. J., & Napitupulu, C. J. Boats. borders, and ballot boxes: Asylum seekers on Australia’s northern shore. In van der Velde, M., & van Naerssen, T. (Eds), Mobility and migration choices: Thresholds to crossing borders, 213–34). London: Routledge, 2015.

Meliala, Adrianus et.al. Critical Assessment on People Smuggling in Indonesia and its Various Impacts. Jakarta: Dept. of Criminology Faculty of Social and Political Sciences University of Indonesia in collaboration with Jakarta Centre for Law Enforcement Cooperation, 2011.

Morehouse, Christal & Michael Blomfield,. Irregular Migration in Europe. Washington DC: Migration Policy Institute, 2011.

Alice Bloch & Milena Chimienti. Irregular Migration in a Globalizing World. Ethnic and Racial Studies 34(8), 1271-1285. 2011.

Ben Bowling & Leanne Weber. Stop and search in global context: An overview. Policing and Society: An International Journal of Research and Policy, 21(4). 2011. 480-488.

Bianchi, Milo, Paolo Buonanno, and Paolo Pinotti. Do immigrants cause crime?. Journal of the European Economic Association, 10(6):1318-1347. 2012.

Mcnevin, Anne, Antje Missbach, & Dedy Mulyana. The Rationalities of Migration Management: Control and Subversion in an Indonesia-Based Counter-Smuggling Campaign. International Political Sociology, 2016, 10(2): 223–240.

Missbach, Antje. Doors and fences: Controlling Indonesia’s porous borders and policing asylum seekers. Singapore Journal of Tropical Geography, 35(2). 2014: 228-244.

Missbach, Antje & Frieda Sinanu. The scum of the Earth? Foreign people smugglers and their local counterparts in Indonesia. Journal of Current Southeast Asian Affairs, 30(4), 2011: 57-87.

Sklansky, David Alan. Crime, Immigration, and Ad Hoc Instrumentalism. New Criminal Law Review, 15(2), 2012: 157-223.

Syahrin, M Alvi. Hak Asasi Bermigrasi. Bhumi Pura, 11(1), 2015: 45–48.

Syahrin, M Alvi. Imigran Ilegal, Migrasi atau Ekspansi? Checkpoint, 3(1), 2015: 29–31.

Syahrin, M Alvi. Memaksimalkan Peran Imigrasi di Perbatasan. Bhumi Pura, 2(1), 2015: 38–40.

Syahrin, M Alvi. Reorientasi Fungsi Imigrasi Indonesia. In Imigrasi di Batas Imajiner (TPI Soekarno Hatta) (1st ed., Vol. 1, 2016: 89–102). Jakarta: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta.

Syahrin, M Alvi. Imigran Ilegal dan HAM Universal. Bhumi Pura, 5(1), 2017: 29–34.

Harijanti, Susi Dwi. Report on Citizenship Law: Indonesia. Florence: European University Institute, 2017

Leun, J.P. van der & M.A.H. van der Woude. “A Reflection on Crimmigration in the Netherlands: On the Cultural Security Complex and the Impact of Framing.” In Social Control and Justice: Crimmigration in the Age of Fear, Maria Joao Guia, Maartje van der Woude, Joanne van der Leun. The Hague: Eleven International Publishing, 2013. Pp. 41-60.

Parkin, Joanna. The Criminalisation of Migration in Europe: A State-of-the-Art of the Academic Literature and Research. Liberty and Security in Europe, 61.2013.

Syahrin, M Alvi. Pemeriksaan Paspor Palsu pada Laboratorium Forensik Keimigrasian Direktorat Intelijen Keimigrasian (Studi Kasus: Pemeriksaan Paspor Palsu Kebangsaan Inggris Atas Nama Abbas Tauqeer). Akademi Imigrasi. 2016.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang imigrasi

Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2016 tentang Inteligen Keimigrasian


Article Metrics

Abstract view : 805 times
PDF - 447 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.