IMPLEMENTASI PENUTUPAN USAHA KULINER AKIBAT PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN DI KOTA PEKANBARU

(1) * Poni Wahyudi Mail (Magister Ilmu Hukum, Universitas Lancang Kuning, Indonesia)
(2) Ardiansah Ardiansah Mail (Magister Ilmu Hukum, Universitas Lancang Kuning, Indonesia)
(3) Bagio Kadaryanto Mail (Magister Ilmu Hukum, Universitas Lancang Kuning, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penerapan protokol kesehatan dibuat pemerintah untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat. Masyarakat berperan dalam menerapkan protokol kesehatan. Sanksi administratif diberikan kepada setiap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Permasalahan penelitian adalah implementasi penutupan usaha kuliner akibat pelanggaran prokes di Kota Pekanbaru dan hambatan dan upaya mengatasinya. Penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil Penelitian adalah implementasi penutupan usaha kuliner akibat pelanggaran prokes di Kota Pekanbaru sudah dijalankan yang awalnya pelaku usaha diberikan sanksi berupa teguran lisan, tertulis dan denda. Hambatan dan upaya mengatasinya adalah Kurangnya sosialisasi Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran Dan Dampak Corona Virus Disease 2019, kualitas kebijakan yang masih lemah terlihat dari sanksi yang diberikan, kualitas pengawasan masih rendah dan upaya yang dilakukan melalui sosialisasi rutin dan menyeluruh kepada seluruh pelaku usaha, memanfaatkan waktu patroli secara maksimal dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar bisa mencegah masalah keterbatasan jumlah petugas.


Keywords


Implementasi, Penutupan Usaha Kuliner, dan Pelanggaran Protokol Kesehatan

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v10i2.2023.629-639
      

Article metrics

10.31604/jips.v10i2.2023.629-639 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Bakri, Pengantar Hukum Indonesia Sistem Hukum Indonesia Pada Era Reformasi Jilid 1, Malang: UB Press, 2013.

Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum5Pidana. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005

Dana Riksa Buana, ‘Analisis Perilaku Masyarakat Indonesia Dalam Menghadapi Pandemi Virus Corona (Covid-19) Dan Kiat Menjaga Kesejahteraan Jiwa’, Salam: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-i 7, no. 3 (2020)

Hans Kelsen, Teori Umum Hukum Dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik, Jakarta: Bee Media Indonesia, 2010

Hari Novianto, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Illegallogging Di Kalimantan Barat Oleh Ppns Kehutanan Sporc (Menurut Uu No. 41 Tahun 1999 Dan Uu No. 18 Tahun 2013). Jurnal Nestor Magister Hukum, 2011

Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, (Jakarta: Bhuana Ilmu, 2007

Lexi, J. Moleong, Metodelogi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosda Karya, 2003

R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2012

Sanyoto, Penegakan Hukum di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 8 No. 3 September 2008

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti, 2021

Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum, Bandung: Sinar Baru, 2000

Soerjono Soekamto Dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali, 1998

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada 2012

Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007

Sri Handayani Sagala, Yesi Maifita, Armaita, Hubungan Pengetahuan Dan Sikap Masyarakat Terhadap Covid-19: A Literature Review, Jurnal Menara Medika, Vol 3 No 1 September 2020

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 1993

Supriadi, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafita 2006


Refbacks

  • There are currently no refbacks.