
(2) * Ade Adhari

*corresponding author
AbstractPada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP), tidak ada penjelasan batasan terkait pasal 51 ayat (1) KUHP. Sehingga perlunya satu pemahaman mengenai batasan dalam rumusan Pasal 51 ayat (1) KUHP. Jika orang-orang yang melakukan perintah atasan ini senantiasa dibayang-bayangi rasa takut dengan adanya ancaman hukuman dari apa yang mereka kerjakan, maka mereka ragu-ragu dalam melaksanakan tugas-tugas dan pekerjaannya. Tujuan dari penulisan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan mengidentifikasi batasan pelaksanaan perintah jabatan sebagai alasan pembenar dalam syarat pemidanaan. Dalam menguraikan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian antara lain menggunakan jenis penelitian normatif, sifat penelitian ini bersifat preskriptif, menggunakan jenis data sekunder antara lain bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan dengan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan dengan kasus yang dianalisa dengan teknik deduktif. Hasil penelitian batasan perintah jabatan sebagai alasan pembenar dalam syarat pemidanaan menunjukkan ada 3 (tiga), antara lain: penerima perintah dan yang diperintah berada dalam dimensi hukum publik, terdapat hubungan subordinasi, harus dengan cara yang patut dan seimbang sehingga tidak melampaui batas kewajaran, penerima perintah tidak harus menerima perintah secara langsung dari pemberi perintah. KeywordsAlasan Pembenar, Bataasn, Perintah Jabatan
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v10i2.2023.506-519 |
Article metrics10.31604/jips.v10i2.2023.506-519 Abstract views : 3219 | PDF views : 2497 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Asikin, Zainal dan Amiruddin. (2020). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Depok: PT Rajagrafindo Persada.
Arief, B. N.(2017). Tujuan dan Pedoman Pemidanaan (Perspektif pembaharuan dan Perbandingan Hukum Pidana), Cetakan ke-7. Pucanggading: Pustaka Magister.
Fletcher, G. P.(2000) Rethinking Criminal Law. New York:Oxford University Press.
Hamdan, H.M.(2014). Alasan Penghapus Pidana (Teori dan Studi Kasus).Cetakan ke-2.Bandung: PT Refika Aditama.
Hiariej, E.O.S.(2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi, Cetakan ke-1. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Marzuki, P. M..(2019). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Cetakan ke-19.Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mochtar, Z. A dan E.O.S. Hiariej.(2021). Dasar-Dasar Ilmu Hukum Memahami Kaidah, Teori, Asas dan Filsafat Hukum, Cetakan ke-1.Jakarta: Red&White.
Moeljatno.(2018). KUHP Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Cetakan ke-24.Jakarta: PT Bumi Aksara.
Muladi, B. N. Arief.(1992). Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Cetakan ke-2.Bandung: Alumni.
Remmelink, J.(2003). Hukum Pidana: Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda Dan Padananannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. .Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Sudarto.(2018). Hukum Pidana I Edisi Revisi, Cetakan ke-6.Semarang: Yayasan Sudarto.
Wignjosoebroto, S.(2013). Hukum: Konsep dan Metode. Cetakan ke-1.Malang: Setara Press.
Refbacks
- There are currently no refbacks.