PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM PEPERANGAN ANTARA RUSIA DENGAN UKRAINA

(1) * Amelia Christina Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Perang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari hidup manusia. Sampai saat ini perang masih terus terjadi, salah satunya perang antara Rusia dengan Ukraina. Perang ini disebabkan karena Rusia yang berupaya untuk menjaga keamanan negaranya dengan membatasi kedekatan Ukraina dengan Uni Eropa dan NATO.Perang yang terjadi antara Rusia dengan Ukraina banyak memakan banyak korban jiwa termasuk warga sipil yang diantaranya merupakan anak-anak. Anak-anak merupakan bagian dari warga sipil yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari negara-negara yang sedang berperang. Metode yang digunakan adalah yuridis kualitatif, bersifat deskriptif analisis. Dengan memakan banyak korban jiwa warga sipil yaitu anak-anak dan adanya dugaan bahwa Rusia menjadikan anak-anak sebagai tentara anak, dapat terlihat bahwa Rusia telah melanggar beberapa perjanjian internasional dan hukum humaniter internasional. Konvensi yang dilanggar ialah Konvensi Jenewa IV 1949 serta Protokol Tambahan I dan Konvensi Hak Anak. Tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Rusia ini dapat termasuk sebagai pelanggaran HAM berat. Akibat yang ditimbulkan dari perang ini terhadap anak-anak yang terlibat cukup membahayakan karena dapat berdampak kepada perkembangannya dan menimbulkan trauma berkepanjangan. Maka dari itu, seharusnya negara yang berperang melindungi hak-hak mereka dan memberikan perlindungan hukum. Atas tindakannya, Rusia sudah patut untuk diberikan sanksi-sanksi atas tindakannya terhadap Ukraina.  

Keywords


Perang, Anak-anak, Perlindungan Hukum

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v10i2.2023.490-496
      

Article metrics

10.31604/jips.v10i2.2023.490-496 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Anggraini, Lulu. (2022), Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Kolonialisme dan Imperialisme Ditinjau Dari Hukum Humaniter Internasional. Skripsi. Universitas Tarumanagara.

Anonim, (2022). 437 Anak di Ukraina Tewas Akibat Serangan Rusia. Diunduh di https://www.cnnindonesia.com/internasional/20221119181339-134-875940/437-anak-di-ukraina-tewas-akibat-serangan-rusia tanggal 23 Desember 2022.

Davies, Wyre. (2022). Perang di Ukraina: Anak-anak menjadi korban serangan Rusia di Mariupol, 'saya melihat cucu perempuan saya, kepalanya benar-benar hancur'. Diunduh di https://www.bbc.com/indonesia/dunia-60817291 tanggal 26 Desember 2022.

Hamin, Santika, Tangkere, Imelda & Voges, Stefan O. (2022). PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM KONFLIK BERSENJATA INTERNASIONAL MENURUT KONVENSI HAK ANAK TAHUN 1989. E-Journal Universitas Sam Ratulangi – UNSRAT

Juanda, O. (2022). Serangan Rusia ke Ukraina, di Manakah Hukum Internasional? Diunduh di https://nasional.sindonews.com/read/722625/18/serangan-rusia-ke-ukraina-di-manakahhukum-internasional-1648116203/ tanggal 25 Desember 2022.

Muhadar et al. Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana (Surabaya: Putra Media Nusantara, 2009).

Narwati, Enny & Hasruti. (2008). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM KONFLIK BERSENJATA. Jurnal Penelitian Dinamika Sosial, 7(1): 1-9.

Widayanti, I Gusti A.S., Mangku, Dewa G.S. & Yuliartini, Ni P.R. (2019). PENGGUNAAN TENTARA ANAK DALAM KONFLIK BERSENJATA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (Studi Kasus : Konflik Bersenjata di Sri Lanka). e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Ilmu Hukum, 2(2): 124-132.

Sarsito, Totok. (2009). Perang dalam Tata Kehidupan Antarbangsa, Jurnal Komunikasi Massa, 2 (2): 112-126.

Starke, J.G., (1997). Introduction to International Law. London: Butterworth.

Sudiq, Dwinanda & Yustitianingtyas. (2022). Levina. INTERVENSI RUSIA TERHADAP UKRAINA PADA TAHUN 2022 SEBAGAI PELANGGARAN BERAT HAM, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10 (3): 103-115.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.