(2) * Gunawan Djajaputra
*corresponding author
AbstractNotaris ialah seorang pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Dalam amar putusan kasus perdata dengan nomor 680/Pdt.G/2019/PN.Sgr dinyatakan bahwa Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 29 dan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 30 yang dibuat oleh Notaris batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Yang menjadi sebab dari kebatalan kedua akta tersebut adalah karena ditemukannya cacat hukum pada keduanya. Dengan adanya akta autentik yang dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan tersebut, penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban Notaris selaku pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik. Penulis dalam penelitiannya menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan jenis data sekunder. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Penulis, diperoleh hasil bahwa Notaris yang bersangkutan pada kasus ini dapat dimintai dua jenis pertanggungjawaban hukum yaitu secara administratif yang ditinjau dari Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik, kemudian pertanggungjawaban secara perdata yaitu dengan ganti rugi.
KeywordsPertanggungjawaban, Notaris, Akta Autentik
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v10i1.2023.331-339 |
Article metrics10.31604/jips.v10i1.2023.331-339 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Adjie, Habib. (2013). Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung: PT. Refika Aditama.
Adjie, Habib. (2013). Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung: PT. Refika Aditama.
Frisca. (2021). Apakah Itu Perbuatan Melawan Hukum. Diunduh di https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/apakah-itu-perbuatan-melawan-hukum/.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Diunduh di
https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/Notaris.
Kelsen, Hans. (2007). Sebagaimana Diterjemahkan oleh Somardi, General Theory Of Law and State, Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik. Jakarta: BEE Media Indonesia
Marzuki, Peter Mahmud. (2009). Pengantar Ilmu Hukum. Cetakan Kedua. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Notodisoerjo, R. S. (2010). Hukum Notariat di Indonesia suatu penjelasan. Jakarta: Rajawali Pers.
Rahmawati, I Gusti Ayu Ria Rahmawati, I Nyoman Putu Budiartha & Ni Gusti Ketut Sri Astiti. (2020). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Dibuatnya Terkait Jangka Waktu Pensiun. Jurnal Konstruksi Hukum.Volume (1):331
Subekti. (2002). Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa.
Tobing, G.H.S. Lumban. (1980). Peraturan Jabatan Notaris/(Notaris Reglement). Jakarta: Erlangga.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download