PERAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL DALAM MENGHADAPI SENGKETA PENGUASAAN TANAH

(1) * Camila Tatya Nadida Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Hanafi Tanawijaya Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Tanah merupakan sumber kehidupan manusia. Tanah memiliki kedudukan yang sangat penting dalam hidup dan kehidupan. Tanah dapat dijadikan sebagai sumber mata pencaharian, tempat tinggal dan tempat beraktivitas. Badan Pertanahan Nasional memiliki peran penting dalam melaksanakan dan mengembangkan pengadministrasian sistem pertanahan. Berdasarkan hal tersebut, harus ada lembaga yang melindungi hak masyarakat terhadap tanah. Badan Pertanahan Nasional memiliki peran penting dalam pertanahan dan penyelesaian sengketa tanah di Indonesia. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode kualitatif dengan studi literatur untuk menemukan jawaban dari pokok permasalahan yaitu; pertama, peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menyelesaikan sengketa penguasaan tanah. Kedua, kendala yang dihadapi Badan Pertanahan nasional dalam menjalankan perannya sebagai mediator sengketa penguasaan tanah. Hasil penelitian ini yaitu sebagai berikut; pertama, Badan Pertanahan Nasional memiliki peran sebagai mediator dalam penyelesaian kasus penguasaan tanah. Kedua, ada tiga kendala yang dihadapi badan pertanahannasional dalam menyelesaikan sengketa penguasaan tanah yaitu; 1) ketidakhadiran para pihak, 2) kesulitan menemukan persamaan kepentingan, 3) para pihak cepat menyerah dalam mediasi.

Keywords


Sengketa, Tanah, Peran, Mediasi, BPN

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v10i1.2023.358-364
      

Article metrics

10.31604/jips.v10i1.2023.358-364 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Suhardono, Edy, Teori Peran: Konsep, Derivasi, Dan Implikasinya. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2016.

Bakir, R. Suyoto, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Tangerang: Karisma Publising, 2009.

Gary Goodpaster, Tinjauan Terhadap Penyelesaian Sengketa Dalam Seri DasarDasar Hukum Ekonomi Arbitrase Di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1995.

Priyatna & Abdurrasyid, Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Fikahati Aneska, 2002.

Hutabarat, Hizkia Natasha, et.al., “Peran Badan Pertanahan Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah†Jurnal Hukum. Volume 10, Nomor 1 (April 2021): 61 – 68

Wismaya, Made Yudha & Purwanto, I Wayan Novy, “Peran Badan Pertanahan Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mekanisme Mediasi†Kertha Semaya Jurnal Unud. Volume 2, Nomor 5 (Juli 2014) : 1-6

Rasmawato, et.al, “Kedudukan Badan Pertanahan Nasional Sebagai Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan†Jurnal Ilmu Hukum. Volume 2, Nomor 1 (Maret 2022): 47 – 68

Rasmawati, I., et.al.,“Kedudukan Badan Pertanahan Nasional Sebagai Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahanâ€. TATOHI Jurnal Ilmu Hukum. Volume 2, Nomor 1 (2022): 47 – 68

Adonia Ivone Laturette, “Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat,â€Jurnal SASI. Volume 22, Nomor 2 (2016): 52–66 diakses pada 25 Desember 2022, https://doi.org/10.47268/

sasi.v22i2.168

Kartika Djuna et al., “Pendampingan Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah,†AIWADTHU: Jurnal Pengabdian Hukum. Volume 2, Nomor 1 (2022) : 1–8. https://doi.org/10.47268/aiwadthu.v2i1.701

Kurniati, Nia & Fakhriah, Eva Laila, “BPN Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Indonesia Pasca Perlahan Nomor 11 Tahun 2016â€, Jurnal Socihumaniora. Volume 19, Nomor 2 (2017) : 95 – 105. Diakses pada tanggal 26 Desember 2022, https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v19i2.11999.

Putra, Hendri Sastra., et.al., “Peranan Kantor Pertanahan Kota Bengkulu Sebagai Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Tanahâ€. Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam. Volume 7 Nomor 1 (2022) : 99 – 113

Khoiruni, Alfi. Et.al., “Problematika Dan Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi Berbasis Virtual Di Indonesiaâ€. Jurnal Hospitality. Volume 11, Nomor 1. (Juni 2022) : 347 – 354

Sitinjak, I.Y., “Aspek Hukum Mediasi Atas Sengketa Tanah Oleh Pihak BPNâ€. Jurnal Ilmiah MASITEK. Volume 4, Nomor 3 (September 2019): 10 – 17


Refbacks

  • There are currently no refbacks.