PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MELAKUKAN TRANSAKSI JUAL BELI DENGAN MENGGUNAKAN ALAT UKUR TANPA TERA DI KABUPATEN SUKABUMI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1981 TENTANG METROLOGI LEGAL JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

(1) * Fitria Nita Bella Mail (Sekolah Tinggi Hukum (STH) Pasundan Sukabumi, Indonesia)
(2) Hayatun Hamid Mail (Sekolah Tinggi Hukum (STH) Pasundan Sukabumi, Indonesia)
(3) Yusman Djalil Mail (Sekolah Tinggi Hukum (STH) Pasundan Sukabumi, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Manusia adalah makhluk sosial yang akan membutuhkan peran serta dari orang lain. Untuk memenuhi kebutuhannya, maka manusia akan melakukan interaksi dengan manusia lain seperti misalnya dengan melakukan aktivitas jual beli. Secara umum jual beli merupakan perbuatan hukum yang akan menimbulkan akibat hukum bagi para pelakunya. Oleh karena itu dalam jual beli haruslah ditemukan kesepakatan antara penjual dengan pembeli. Kesepakatan yang dicapai antara penjual dan pembeli bukan hanya terkait masalah barang dan harga akan tetapi juga menyangkut masalah satuan berat atau ukuran dari barang yang akan menjadi objek jual beli.Akan menjadi sebuah permasalahan jika alat ukur atau timbangan tidak sesuai dengan komponen standar yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi legal. Metode yang digunakan penulis adalah menggunaan deskriptif analisis yaitu metode yang menggambarkan atau melukiskan realita yang terjadi ditengah-tengah msyarakat kemudian dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif.  Adapun hasil penelitian yang penulis temukan adalah bahwa Masih banyak pedagang di pasar-pasar yag tersebar di Kabupaten Sukabumi yang masih menggunakan alat ukur yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Metrologi legal,sehingga hal ini dapat memberikan kerugian kepada konsumen.


Keywords


Alat Ukur, Meterologi legal, Jual Beli

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v9i10.2022.4056-4064
      

Article metrics

10.31604/jips.v9i10.2022.4056-4064 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Ahmadi Miru dan Sakka Pati, Hukum Perikatan (Penjelasan Makna Pasal 1233

Sampai 1456 BW), Rajagarfindo Perdasa, Jakarta, 2008

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung 2004

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rahawali Pers, Jakarta, 2006

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian,

Raja Grafindo, Jakarta, 2010.

I Ketut Oka setiawan, Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Mariam Darus Badrulzaman, Sutan Remy Sjahdeini, Heru Supraptomo, Faturrahman

Djamil dan Taryana Soenandar, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Jakarta,2001

Ronny Hanitijio, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Ind., Jakarta, 1994.

Salim HS,Hukum Kontrak (Teori & Teknik Penyusunan Kontrak), Sinar

Grafika, Jakarta.2014

Subekti, Hukum Perjanjian, cetakan 20, Intermasa, Jakarta, 2002.

Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.