LEGALITAS KONTRAK PERJANJIAN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK

(1) * Muhamad Fajar Ramadhan Mail (Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Rasji Rasji Mail (Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Perkembangan zaman dan teknologi yang beriringan menimbulkan beragam perubahan dan peningkatan dalam lberbagai laspek lkehidupanl lmanusia, lsalah lsatul laspekl lyang terdampak ldalam perkembangan ini adalahl lpada sektor perekonomian dan hukum yang mengaturnya. Kegiatan jual beli yang berlangsung mulanya dilakukan dengan cara konvensional atau bertemu langsung antara manusia dan manusia +lainnya secara bertatap muka untuk melakukan kegiatan jual beli, namun saat ini para lpelakul lusahal ldan lkonsumenl ldapatl lmelakukanl lkegiatanl ljual lbeli dengan menggunakan internet dan tidak langsung bertatap muka satu sama lain. Melainkan dapat dilakukan dari kejauhan berdasarkan tempat mereka masing – masing. Kegiatan jual beli, saat ini ldenganl lmenggunakanl linternet llebih ldikenal ldengan sebutan E-Commerce atau electronic commerce, munculnya hal baru dalam dunia jual beli ini juga memberikan hal positif maupun negatif. Kelebihan dalam e-commerce ini adalah proses kegiatan ljual lbeli lyang ldapat dilakukanl ldenganl lmudahl dan efisien tidak memakan waktu dan biaya yang lebih untuk melakukan transaksi namun di sisi lain hal negatif yang dapat ditemui dalam prakteknya dalah rawan terjadi lpenipuanl ldalam ltransaksi jual beli ini, yang dimana dalam peraturan perundang – undangan yakni lKUHPerdata ldan lUndang – Undang lInformasi ldan lTransaksi lElektronik ltelah mengatur legalitas mengenai perjanjian dan transaksi elektronik ini.


Keywords


Legalitas, Kontrak, Perjanjian Elektronik

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v10i1.2023.262-271
      

Article metrics

10.31604/jips.v10i1.2023.262-271 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Akhmaddhian. Suwari & Asri Agustiwi. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Secara Elektronik Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum. 3(2).

Dewantara, Gde Eka Prasetya, & I. Wayan Novy Purwanto. Keabsahan Kontrak Perdagangan Secara Elektronik (e – contract) Ditinjau Dari Pasal 1320 Burgelijk Wetboek. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum. 8(1):1-13.

Emilda Kuspraningrum. (2011). Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam UU ITE Ditinjau dari pasal 1320 KUHPerdata dan UNCITRAL Model Law On Elektronik Commerce. 7(2):4.

Hasanuddin Rahmad. (2003). Contract Drafting Seri Ketrapilan Merancang Kontrak Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hapsari, Ni Kadek Erna Dwi. & I Dewa Gede Dana Sugama. (2019). Upaya Mediasi Oleh Jaksa Sebagai Pengacara Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Wanprestasi Tunggakan Pembayaran Listrik Negara. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum. 8(11).

Hetty Hasanah. (2010). Penyelesaian Sengketa Perdagangan Melalui Arbitrase Secara Elektronik (Arbitrase Online) Berdasarkan Undang – undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jurnal Wawasan Hukum. 22(1).

Indiraharti, Novina Sri. (2016). Aspek Keabsahan Perjanjian Dalam Hukum (Suatu Perbandingan Antara Indonesia dan Korea Selatan). Jurnal Hukum PRIORIS. 4(1).

Laumuri, Maria Margaretha Christi Ningrum Blegur, & Ni Made Ari Yuliartini Griadhi. Keabsahan Tanda Tangan Elektronik (Electronic Signature) Dalam Perdagangan Ditinjau Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kerta Semaya: Journal Ilmu Hukum.

Manap, Marina Abdul. (2018). Kontrak Elektronik: Isu dan Penyelesaian Undang – Undang. Journal of Law and Governance. 1(1):62-76.

Marthavira, I Gusti Agung Ayu Patrecia, & Ida Ayu Sukihana. Eksitensi Tindakan Reseller Berbasis Online Shop Dalam Transaksi Perdagangan Melalui E-Commerce Di Indonesia. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum. 4(3):1-16.

Mila Nila Kusum Dewi. Penyelesaian Sengketa Dalam Perjanjian Jual Beli Online. Jurnal Cahaya Keadilan. 22(1).

Pebriarta, I Kadek Ari, & AA Ketut Sukranatha. Keabsahan Elektronik Dalam Kaitan Dengan Kecakapan Melakukan Perbuatan Hukum Oleh Para Pihak. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum.

Peter Mahmud Marzuki. (2001). Kontrak Bisnis Internasional, Bahan Kuliah Magister Hukum. Surabaya: Universitas Airlangga.

Pradnyaswari, Ida Ayu Eka, & I. Ketut Westra. Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual-Beli Menggunakan Jasa E-Commerce. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum. 8(5): 758-766.

Ridwan Khairandy. (2003). Itikadi Baik Dalam Kebebasan Berkontrak. Jakarta: Universitas Indonesia Fakultas Hukum Pasca Sarjana.

Rosalinda Elsina Latumahina. (2015). Aspek – Aspek Hukum Dalam Transaksi Perdagangan Secara Elektronik. Jurnal Gema Aktualuta. 4(1).

Sasmita, Ni Putu Ayu Bunga & I. Wayan Novy Purwanto. Penerapan Asas Konsesualisme Dalam Perjanjian Jual Beli Online. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum. 8(8): 1138-1174.

Sukarmi. (2008). Kontrak Elektronik Dalam Bayang – Bayang Pelaku Usaha. Bandung: Pustaka Sutra.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.