ALASAN PEMBENAR TINDAKAN WANPRESTASI AKIBAT FORCE MAJEURE DI TENGAH PANDEMI COVID-19

(1) * Cyntia Aprilyanti Mail (Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Rasji Rasji Mail (Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Dengan melatarbelakangi adanya dorongan memaksa sejak terjadinya bencana global yang membahayakan dan berdampak pada seluruh sektor yang berakibat pada tingginya tingkat penyebaran virus corona yang pada mulanya berasal dari Wuhan, China hingga akhirnya merajalela ke seluruh belahan dunia termasuk Indonesia mengakibatkan banyak penurunan dalam berbagai bidang. Adapun salah satunya yakni ketidakmampuan seseorang atau kelompok dalam pemenuhan prestasi. Dalam sebuah perjanjian antara pihak, istilah yang digunakan untuk menggambarkan situasi tersebut adalah wanprestasi. Namun, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dikenal pula alasan pembenar jika melakukan wanprestasi yakni force majeure atau keadaan kahar. Dengan adanya regulasi ini, pihak yang tidak mampu memenuhi prestasinya dapat meminta keringanan yang dapat berakibat terhadap perubahan klausul pada perjanjian sampai dengan penundaan pemenuhan kewajiban. Tulisan ini bertujuan untuk membuktikan bahwasannya apakah pandemi COVID-19 dapat dijadikan alasan pembenar dalam melakukan wanprestasi dengan dalil force majeure. Metode penulisan yang digunakan dalam hal ini yaitu bersifat normatif deskriptif dengan menganalisa dan menghubungkan antara regulasi hukum positif yang berlaku. Pemberlakuan alasan force majeure dapat diterima sebagai alasan pembenar wanprestasi selama pandemi COVID-19 sejak dikeluarkannya iKeputusan lPresiden lNomor 12 Tahun 2020 ltentang lPenetapan lBencana Non-Alam lPenyebaran lCorona lVirus lDisease 2019l (COVID-19) sebagai lBencana lNasional dan ljuga lsebagai forcel majeure.


Keywords


Alasan Pembenar, Wanprestasi, Force Majeure, Pandemi COVID-19.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v10i1.2023.253-261
      

Article metrics

10.31604/jips.v10i1.2023.253-261 Abstract views : 3540 | PDF views : 599

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Aminah, M. (2020). Pengaruh Pandemi Covid 19 Pada Pelaksanaan Perjanjian. Private Law Review, Vol 7: 1

H.S, Salim. (2019), Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Karianga, H. Saray. (2016). Kedudukan Hukum Kreditur dan Debitur Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah. Lex Et Societatis. Vol 4 (2); 1

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Kosasih, J. I. (2009). Kausa yang Halal dan Kedudukan Bahasa Indonesia Dalam Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Noviana, Nova. (2016), Force Majeur dalam Perjanjian (studi kasus di PT. Bosowa Resources. Skripsi. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.

R, Subekti. (1982), Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Rasuh, Daryl J. Wullanmas A.P.G, Karwur Denny B.A. (2016), Kajian Hukum Keadaan Memaksa (Force Majeure) Menurut Pasal 1244 dan Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Lex Privatum, 4(2): 12.

Pangestu, Muhammad Teguh. (2020), Covid-19 sebagai Alasan Force Majeure dalam Perjanjian dan Implikasinya terhadap Perjanjian. Diunduh di https://law.uii.ac.id/blog/2020/06/17/covid-19-sebagai-alasan-force-majeure-dalam-perjanjian-dan-implikasinya-terhadap-perjanjian/

Prodjodikoro, Wirjono. (1979). Azas-Azas Hukum Perdata. Bandung: Sumur Bandung.

Sembiring, Lidya J. (2020). Update Sri Mulyani Soal Krisis Ekonomi Akibat Corona. Diunduh di https://www.cnbcindonesia.com/news/20200828104326-4182671/update-sri-mulyani-soal-krisis-ekonomi-akibat-corona-simak tanggal 3 November 2022.

Shidarta. (2020), Force Majeure dan Clausula Rebus Sic Stantibus. Diundur di https://business-law.binus.ac.id/2020/04/24/force-majeure-dan-clausula-rebus-sic-stantibus/

Sidik, Salim H. (2010). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Sidik, Salim H. (2014). Pengantar Hukum Perdata Tertulis. Jakarta: Sinar Grafika.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2006). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Subekti, R dan R. Tjitrosudibio. (1976). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Burgerlijk Wetboek. Jakarta: Pradnya Paramita.

Syahrani, Riduan. (2006), Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung: Alumni.

Syakbandiah Anandina. (2015), Tinjauan Hukum Terhadap Wanprestasi Akibat Keadaan Memaksa (Overmacht / Force Majeure). Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo


Refbacks

  • There are currently no refbacks.