ANALISIS HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEMBOBOLAN DANA NASABAH BTN

(1) * Selinasya Selinasya Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Perkembangan zaman mempengaruhi kemampuan orang dalam menggunakan teknologi dan mempengaruhi pertumbuhan aspek-aspek kehidupan masyarakat seperti aspek ekonomi. Bank merupakan pemeran utama dari pembangunan ekonomi yang bertugas untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Namun, seringkali hal tersebut disalahgunakan dan dijadikan sebagai kesempatan untuk membobol dana di dalamnya, yang mungkin dilakukan oleh orang luar ataupun orang dalam bank. Dalam kasus pembobolan bank yang merupakan kejahatan white collar, dilaksanakan dengan adanya deposito bilyet fiktif pada Bank Tabungan Negara. Perlindungan hukum terhadap konsumen atau nasabah yang mengalami kerugian akibat pembobolan rekening telah diatur dalam UU Perbankan Pasal 4 dan dalam Pasal 37B ayat (1) dan (2) dengan adanya lembaga penjamin simpanan nasabah.


Keywords


Deposito, Pembobolan Bank, Hukum

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v10i1.2023.179-186
      

Article metrics

10.31604/jips.v10i1.2023.179-186 Abstract views : 2255 | PDF views : 879

   

Cite

   

Full Text

Download

References


F. Awal, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Perjanjian Jual Beli Sepeda Motor Bekas Oleh Showroom di Palangka Raya†(Doctoral dissertation, IAIN Palangkaraya, 2016).

Faridah, H. (2018). Jenis-Jenis Tindak Pidana Perbankan Dan Perbandingan undang-undang perbankan. Jurnal Hukum Positum, 3(2), 106.

Hermansyah, halaman 149, yang mengutip pernyataan dari Edwin H. Sutherland dan Kepolisian Republik Indonesia.

Mahesa J.K., Hukum Perlindungan Nasabah Bank (Hukum Melindungi Nasabah Bank terhadap Tindak Kejahatan ITE di Bidang Perbankan), (Bandung: Nusa Media, 2015).

Muhammad Djumhana. (2012). Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Nurul Qamar et.al., Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods), (Makassar: CV Social Politic Genius, 2017)

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000),

Sembiring, S. (2000). Hukum Perbankan. Mandar Maju.

UU Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998


Refbacks

  • There are currently no refbacks.