*corresponding author
AbstractArtikel yang berjudul “Efisiensi Pemutusan Karyawan oleh Perusahaan di tengah Pandemi COVID-19 dengan Dalil Force Majeure†ini dilatarbelakangi oleh maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh para perusahaan dalam rangka penurunan kemampuan ekonomi di masa pandemi COVID-19 ini. Perusahaan mengambil jalan keluar salah satunya dengan melakukan efisiensi karyawan dengan menggunakan dalil force majeure yang dirasa dapat digunakan untuk mengakhiri kontrak dengan karyawannya. Adapun tujuan dari karya tulis ini menjelaskan pelaksanaan efisiensi karyawan sebagai dasar pemutusan hubungan kerja yang disertai dengan pemakaian dalil force majeure. Metode penulisan dalam karya ini memakai data sekunder dan data kualitatif yang bersifat deskriptif yang menjelaskan pokok permasalahan dan analitis terhadap data-data sekunder yang ada. Adapun pelaksanaan efisiensi karyawan sah untuk dilakukan perusahaan selama memberikan hak kepada karyawan (Pasal 154A dan 156 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sedangkan, dalam pemakaian dalil force majeure ditengah COVID-19 terkait efisiensi karyawan diperbolehkan bagi perusahaan yang tutup permanen saja dan mampu membuktikan dalilnya tersebut. KeywordsPemutusan Hubungan Kerja, Force Majeure, Pandemi COVID-19.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v10i1.2023.144-151 |
Article metrics10.31604/jips.v10i1.2023.144-151 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Hakim, I. (2020). Data Sekunder. Diunduh di https://insanpelajar.com/data-sekunder/ tanggal 3 November 2022.
Miru, Ahmad. (2008). Hukum Perjanjian & Perancangan Perjanjian. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Ngurah, I Gusti. (2015), Addendum Kontrak Pemborongan Prespektif Hukum Perjanjian di Indonesia, Jurnal Advokasi. 5(2): 184.
Posner, Richard A. (1994). Economic Analysis of Law. USA : Harvard University Press.
Prodjodikoro, Wirjono. (1979). Azas-Azas Hukum Perdata. Bandung: Sumur Bandung.
Rasuh, Daryl J. Wullanmas A.P.G, Karwur Denny B.A. (2016), Kajian Hukum Keadaan Memaksa (Force Majeure) Menurut Pasal 1244 dan Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Lex Privatum, 4(2): 12.
Sembiring, Lidya J. (2020). Update Sri Mulyani Soal Krisis Ekonomi Akibat Corona. Diunduh di https://www.cnbcindonesia.com/news/20200828104326-4182671/update-sri-mulyani-soal-krisis-ekonomi-akibat-corona-simak tanggal 3 November 2022.
Setiawan, R. (1994). Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Bina Cipta.
Sidik, Salim H. (2010). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
Sidik, Salim H. (2014). Pengantar Hukum Perdata Tertulis. Jakarta: Sinar Grafika.
Sinaga, Budiman N.P.D. (2005). Hukum Perjanjian & Penyeleseian Sengketa dari Perspektif Sekretaris. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Subekti. (1987). Hukum Perjanjian. Jakarta: Citra Aditya Bhakti.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2006). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Subekti, R dan R. Tjitrosudibio. (1976). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Burgerlijk Wetboek. Jakarta: Pradnya Paramita.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download