(2) Feibe Fransiska Gumeleng
(3) Mercy Maria Magdalena Setlight
(4) Deasy Soeikromo
(5) Sarah Debora Lingkanwene Roeroe
*corresponding author
AbstractPenelitian tentang pengaturan hukum sistem tentang bagaimana penerapan sistem pengupahan yang diberlakukan terhadap para tenaga kerja/buruh yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dapat pengupahan menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan penerapannya di Provinsi Sulawesi Utara dimaksudkan untuk mengetahui dan menganalisa memberikan perlindungan kepada tenaga kerja sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja/buruh dan untuk dapat menikmati kehidupan yang layak. Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Penelitian ini merupakan bagian dari penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer terutama peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan topik penelitian, dan bahan hukum sekunder yakni, buku-buku literatur yang merupakan sumber referensi yang relevan dengan penelitian yang akan dilakukan. Disamping itu penelitian ini juga menggunakan data primer atau data lapangan sebagai data pendukung. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan prosedur pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan didukung dengan data lapangan dengan metode wawancara, kemudian diolah secara deduktif dan dianalisis secara kualitatif, dan pada akhirnya dapat diketahui tentang penerapan sistem pengupahan yang berlaku di Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Melalui hasil kajian yang diperoleh dari penelitian ini dapat diketahui kelemahan dan kelebihan sistem pengupahan yang berlaku untuk menjadi bahan kajian dalam rangka perbaikan/perubahan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. KeywordsPengaturan hukum, Sistem pengupahan, Undang-Undang Ketenagakerjaan
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v9i7.2022.2718-2731 |
Article metrics10.31604/jips.v9i7.2022.2718-2731 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Asyhadi Zaeni, Hukum Kerja, PT. Raja Grafindo Persada Jakarta 2007
Asikin Zainal et all, Dasar-dasar Hukum Perburuhan, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 1997
Husni Lalu, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Edisi Revisi, Rajawali Press, Jakarta, 2015
Halim Ridwan, Hukum Ketenagakerjaan, Rajagrafindo, Jakarta1985
Halili Toha, & Hari Pramono, Hubungan Kerja Antara Majikan Dan Buruh, PT Bina Aksara, Jakarta, 1987
Khakim Abdul, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2009.
Kertonegoro Sentanoe., Hubungan Industrial, Hubungan Antara Pengusaha Dan Pekerja (Bipartid) Dan Pemerintah (Tripartid), YTKI, Jakarta, 1999
KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) Provinsi Sulawesi Utara
Sidauruk Markus S., Kebijakan Pengupahan di Indonesia, Tinjauan Kritis dan Panduan Menuju Upah Layak, PT Bumi Intitama Sejahtera, Jakarta, 2011
Soekanto Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali, Jakarta, 1985, hal. 14.
Sugiyarso G, Winarni, Administrasi Gaji Dan Upah, Yogyakarta: PT. Agromedia Pustaka, 2006
Wijayanti Asri., Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta : Sinar Grafika, Jakarta, 2009
Wahyudi Eko, et al., Hukum Ketenagakerjaan, Sinar Grafika, Jakarat, 2016
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download