PERLINDUNGAN HAK CIPTA TERHADAP KARYA CIPTA SENI PARA SENIMAN KABUPATEN SUKABUMI DI ERA DIGITAL

(1) * Rahmatulloh Agung Prakoso Mail (Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi, Indonesia)
(2) Fitria Nita Bella Mail (Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi, Indonesia)
(3) Hayatun Hamid Mail (Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Manusia merupakan makhluk yang dianugerahi akal, dengan akal pikiran yang dimiliki manusia telah banyak tercipta benda-benda yang dapat memberikan manfaat bagi kehidupan manusia itu sendiri. Pemikiran manusia yang kian berkembang dari waktu ke waktu menimbulkan sebuah gagasan bahwa setiap ide-ide atau pemikiran dari seorang manusia harus diberikan perlindungan sebagai bentuk penghargaan terhadap dedikasi dari seseorang yang memberikan kontribusi bagi kemudahan hidup umat manusia. Perlindungan terhadap hak kekayaan Intelektual mulai berkembang saat terjadinya revolusi industry di daratan Erofa. Perlu kita ketahui bahwa perlindungan terhadap hak kekayaan intelktual bukan hanya terkait dengan hal-hal yang bersifat benda-benda konkrit akan tetapi ide-ide atau gagasan-gagasan pun termasuk kedalam item-item yang menjadi objek perlindungan hak kekayaan intelektual.Salah satu elemen masyarakat yang perlu diberikan perlindungan atas hak kekayaan intelektual adalah para seniman yang memiliki produk-produk seni yang berguna kemajuan peradaban manusia   Adapun metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini menggunakan deskriptif analisis yaitu metode yang menggambarkan atau melukiskan realita yang terjadi ditengah-tengah masyarakat kemudian dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif.   Adapun hasil penelitian yang penulis temukan adalah bahwa para seniman di Kabupaten Sukabumi harus mendapatkan perlindungan hukum baik dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah terkait perlindungan terhadap hak cipta atas karya seni yang mereka kembangkan.


Keywords


Hak Cipta, Seniman, Perlindungan Hukum

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v9i7.2022.2704-2711
      

Article metrics

10.31604/jips.v9i7.2022.2704-2711 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung 2004

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rahawali Pers, Jakarta, 2006

Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya. Penanganan oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya. PT Bina Ilmu. 1987

Ronny Hanitijio, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Ind., Jakarta, 1994.

Sen, A Diplomat’s Handbook on International Law and Practice, (The

Hague: Martinus Nijhoff, 1965

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan.

Oppenheim, International Law, a Treatise, Volume I, Peace, (London:

Longmans, 1967

Setiono. Rule of Law (Supremasi Hukum). Tesis Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. Surakarta. 2004.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.