*corresponding author
AbstractPernikahan dilakukan sesuai dengan aturan hukum dan Undang-Undang yang berlaku. Jika tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka pernikahan tidak boleh dilaksanakan. Seperti ketika umur calon istri atau calon suami belum mencapai 19 tahun, maka pernikahan tidak dapat dilaksanakan. Ketika terdapat faktor-faktor tertentu yang menyebabkan pernikahan harus segera dilaksanakan maka dapat dengan mengajukan dispensasi nikah. Dalam penelitian ini, penulis menjelaskan tentang pertimbangan apa saja yang menyebabkan dikabulkan atau ditolaknya permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Purworejo pada tahun 2017 M. sampai dengan tahun 2020 M. Rumusan masalah yang diteliti yaitu Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan atau menolak permohonan dispensasi nikah yang diajukan di Pengadilan Agama Purworejo pada tahun 2017-2020 M.? Adapun untuk jenis penelitian ini yaitu penelitian lapangan (field research) yang menggambarkan realita di masyarakat mengenai faktor-faktor dikabulkan atau ditolaknya pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Purworejo. Penelitian ini menggunakan pendekatan fenomenologi. Melalui observasi peneliti mengumpulkan data-data yang dibutuhkan dalam melengkapi dan menyempurnakan penelitian ini. Selain itu peneliti juga melakukan wawancara dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang akurat. Sedangkan untuk menjaga data-data yang sudah didapat, peneliti menggunakan metode dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam mengabulkan atau menolak pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Purworejo tahun 2017-2020 antara lain yaitu karena faktor tingkah laku anak yang memiliki karakter tidak mendengarkan arahan orang tua, kekhawatiran orang tua terhadap anaknya akan melakukan hal-hal yang dilarang agama (hamil diluar nikah), rendahnya pendidikan orang tua dan calon mempelai, Â serta karena faktor ekonomi yang menyebabkan orang tua tidak mampu untuk membiayai pendidikan anak ke jenjang yang lebih tinggi. KeywordsDispensasi Nikah, Pekawinan, PA Purworejo
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v9i9.2022.3528-3538 |
Article metrics10.31604/jips.v9i9.2022.3528-3538 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Aj-Jahrani Musfir, Poligami dari Berbagai Persepsi, Jakarta: Gema Insani Press, 2002.
Departemen Agama,RI, Alqur’an dan Terjemahnya.
Fadhilah Muhammad, Menikah Itu Indah, Yogyakarta: CV. Solusi Distribusi,2014.
Hadikusuma Hilman, Hukum Perkawinan Indonesia, Cet. Ke-1. Bandung: Mandar Maju,1990.
https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Purworejo#Ekonomi
Mughniyah, Muhammad Jawwid. Fiqh Lima Madzhab, Jakarta: Lentera. 2001.
Muhajir, M. (2018). Perkawinan Dibawah Umur Menurut Hukum Adat dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Muhajir, M. (2019). Prosedur dan Penyelesaian Dispensasi Nikah Dibawah Umur Di Pengadilan Agama. Madinah: Jurnal Studi Islam, 6(2), hlm. 133.
Muhammad Abdulkadir. Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000.
Rafiq Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Rajawali Press, 1998.
Ramulyo M. Idris, Hukum Perkawinan Islam, Suatu Analisis dari UU No.1 Tahun 1974. Jakarta: Bumi Aksara, 1996
Saleh K. Wantjik, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1976
Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, (Bandung:Citra Umbara, 2007)
Undang-Undang Pernikahan & Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 1998/1999
Wawancara dengan Abdurrahman, Hakim Pengadilan Agama Purworejo, tanggal 14 Juni 2021.
Zainuri, M., Hartoyo, H., Muhajir, M., Al Amin, M., Irawan, A., & Atmaja, I. (2019). Analisis Penyebab Pernikahan Usia Dini Di Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul. Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat, 4(1), hlm. 33 - 46. https://doi.org/10.47200/jnajpm.v4i1.505.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download