KEDUDUKAN ASAS MONOGAMI DALAM PENGATURAN HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA
Abstract
Adapaun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana eksistensi asas monogami dalam hukum perkawinan berdasarkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Bagaimana karakteristik asas monogami dalam pengaturan hukum perkawinan menurut Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.? Hasil Penelitian Menunjukkan Eksistensi asas monogami dalam Undang-undang perkawinan 16 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, terdapat pada pasal 1 ayat (1) dimana pada asasnya dalam perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan sebaliknya, namun pada ayat 2 membuka peluang bagi seorang suami untuk berpoligami, sehingga dapat dikatakan bahwa asas monogami didalam regulasi perkawinan Indonesia merupakan asas monogami terbuka; berbeda dengan yang diatur dalam KUHPerdata yang dinamakan sebagai asas monogami tertutup.Karakteristik Asas monogami terbuka di Indonesia berdasarkan tujuan hukum ialah: tidak memberikan kepastian hukum kepada pihak istri karena jika seorang istri tidak menyetujui permohonan ijin kawin tersebut, maka pihak Pengadilan Agama dapat memberikan persetujuan kepada suami berdasarkan KHI dari sisi keadilanpun suami dalam kenyataan tidak mungkin berlaku adil bagi istri-istri. Asas monogami terbuka pada hakekatnyaadalah asas monogami mutlak. Atas dasar poligami harus berlaku adil .
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Aziz Hakim. 2011. Hukum Negara dan Demokrasi di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Yogyakarta,
Abdul Manan. 2006. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Putra Grafika. Jakarta,
Abdul Manan. 2017. Pembaruan Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana. Jakarta,
Achmad Ali. 2002. Menguak Tabir Hukum Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis. penerbit toko gunung agung. Jakarta,
Achmad Ali. 2007. Menguak Teori Hukum Legal theory dan Teori Peradilan Judicialprudance. Kencana. Makasar,
Achmad Ichsan. 1986. Hukum Perkawinan bagi yang Beragama Islam. Penerbit PT. Pradnya Paramita. Jakarta,
Achmad Kuzari. 1995. Nikah Sebagai Perikatan. PT. Raja Grafindo. Jakarta,
Ahmad Soebani. 2008. Perkawinan Dalam Hukum Islam dan Undang-Undang. Pustaka Setia. Bandug,
Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Taringan. 2004. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Kencana. Jakarta,
Asmin. 1986. Status Perkawinan Antar Agama ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dian Rakyat. Jakarta,
C. Hestu Cipto Handayono. 2009. Hukum Tata Negara Indonesia Menuju Konsolidasi Sistem Demokrasi. Universitas Atma Jaya. Jakarta,
Boeree, C. G. 2009. Metode Pembelajaran dan Pengajaran. Arr-ruzz Media Grup. Bandung,
CST Kansil. 1986. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka. Jakarta,
Daman Rozikin. 1993. Hukum Tata Negara Suatu Pengantar. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta,
Dessy Anwar. 2003. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Amelia. Surabaya,
Djaja S. Meilala. 2015. Perkawinan Beda Agama dan Penghayatan Kepercayaan di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Nuansa Aulia. Bandung,
Ebta Setiawaan. 2011. Kamus Bahasa Indonesia. pusat Bahasa. Jakarta
F. Sugeng Susanto. 2007. Penelitian Hukum. CV Ganda.Yogyakarta,
Jazim Hamidi dan Mustafa Lutfi. 2009. Hukum Lembaga Kepresidenan Indonesia. Alumni. Malang,
J.J. Von Schmid. 1998. Pemikiran Tentang Negara dan Hukum. Jakarta,
Hilman Hadikusuma. 1986. Antropologi Hukum Indonesia. PT Alumni, Bandung,
Hilman Hadikusuma. 2007. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: CV Mandar Maju. Bandung,
Hyronimus Rhiti. 2015. Filsafat Hukum Edisi Lengkap dari Klasik ke Postmodernisme. cetakan kelima, Universitas Atma Jaya. Yogyakarta,
Khoirudiin Nasution. 2002. Status Wanita di Asia Tenggara Studi Terhadap Perundang-Undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia. INIS. Jakarta,
L J. Van Apeldoorn. 1993. Pengantar Ilmu Hukum. terj. Oetarid Sadino. Pradnya Paramita. Jakarta,
Mansour Fakih. 2013. Analisis Gender dan Trasformasi Sosial. Pustaka Pelajar. Yogyakarta,
Martiman Prodjohamidjojo. Hukum Perkawinan DiIndonesia. Rineka Cipta. Bandung.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press. Mataram,
Mohammad Daud Ali. 1990. Asas-asas hukum Islam - Hukum Islam I -pengantar ilmu hukum dan tata hukum Islam di Indonesia. Rajawali. Jakarta,
Moh. Koesnoe. 1987. Nilai-nilai Dasar Tata Hukum Nasional Kita. Makalah dalam Pra Seminar: Identitas Hukum Nasional. 19-21 Oktober 1987 di Fakultas Hukum UII. Yogyakarta,
Moh. Kusnardi. 1987. Hukum Tata Negara Indonesia. Sinar Bakti. Jakarta,
Munir Fuadi. 2013. Teori-Teori Besar Grand Theory dalam Hukum. Kencana Prenada Media Group. Jakarta,
Musdah Siti Mulia. 2007. Islam Menggugat Poligami. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta,
Musdah Mulia. 1999. Pandangan Islam tentang Poligami. Lembaga Kajian Agama dan Jender. Jakarta,
Peter Mahmud Marzuki. 2006. Penelitian Hukum. Kencana. Jakarta,
Peter Mahmud Marzuki. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Kencana. Jakarta,
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. 2001. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka. Jakarta,
Riduan Syahrani. 1999. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. penerbit Citra Aditya Bakti. Bandung,
Rachmadi Usman. 2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika. Jakarta: Djambatan. hlm. Achmad Ichsan. 1986. Hukum Perkawinan Bag
i
Yang Beragama Islam. Penerbit PT. Pradnya Paramita. Jakarta,
Rosnidar Sembiring. 2016. Hukum Keluarga Harta-Harta Benda dalam Perkawinan. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta, Pembangunan. Jakarta,
Ridwan H R. 2014. Hukum Administrasi Negara. Jakarta,
DOI: https://doi.org/10.31604/jips.v9i6.2022.2373-2403
Refbacks
- There are currently no refbacks.