*corresponding author
AbstractBerdasarkan judul penelitian seperti yang tersebut di atas dimana kita ketahui bahwa masalah harta warisan ini sangat sering sekali terjadinya persengkataan antara keluarga, maka penulis perlu melakukan penelitian tentang kewenangan Hakim Pengadilan Negeri dalam mengadili harta warisan setelah berlakunya Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama tersebut. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kewenangan Hakim Pengadilan Negeri mengadili perkara pembagian harta warisan setelah berlakunya Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama dan untuk mengetahui bagaimana kekuatan hukumnya pembagian harta warisan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Hasil penelitian bahwa dengan terbentuknya Undang-undang Nomor 50 tahun 2009 perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan juga perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang mengatur tentang kewenangan Pengadilan Agama telah mengurangi kewenangan dari Pengadilan Negeri untuk memeriksa atau mengadili sengketa-sengketa hukum yang terjadi antara masyarakat yang bergama Islam karena pihak Pengadilan Negeri berhak mengadili dan memeriksa perkara-perkara tentang waris Islam adalah mengenai persengketaan kepemilikan harta warisan tersebut. Pengadilan Negeri untuk menyidangkan sengketa warisan Islam khususnya tentang masalah yang berkaitan dengan sengketa kepemilikan harta warisan adalah bersifat mutlak akan tetapi pelaksanaan putusan yang dikeluarkan berdasarkan kewenangan Hakim Pengadilan Negeri yang sesuai dengan apa yang terdapat di dalam Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009. |
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v6i1.2019.66-74 |
Article metrics10.31604/jips.v6i1.2019.66-74 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
A Pitlo, 1984, Hukum Waris, Pramadya Paramita, Jakarta
Benny Bosu. 1994, Buku Pintar Peradilan, Usaha Nasional, Surabaya
Departemen Kehakiman Republik Indonesia, 1989, Bahan Pokok Penyuluhan Tentang Undang-undang Dasar 1945, Jakarta
Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Pokok Kehakiman, Jakarta
Departemen Kehakiman Republik Indonesia, 2009, Undang-undang Nomor 49 Tentang Peradilan Umum, Grafitri, Bandung
Departemen Kehakiman Republik Indonesia, 2004, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Pokok Kehakiman, Jakarta
Efendi Perangin, 2003. Hukum Waris, Raja Grafindo Persada, Jakarta
H. Hadari Nawawi, 1990, Metode Penelitian, Raja Grafindo, Jakarta
Hilman Hadikusuma, 2003. Hukum Waris Adat. Citra Aditya Bakti, Bandung
Idris Djakfar. 1995, Kompilasi Hukum Kewarisan, Pustakan Jaya, Jakarta
J. Suprapto, 2007, Mmetodologi Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Ny. Retnowulan Sutantio, 1979, Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek, Alumni, Bandung
Mahkamah Agung RI, 1985, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, Jakarta
muhammad Arief, 1986, Hukum Waris Dalam Islam, Bina Timur, Surabaya
M. Ali Hasan, 1981, Hukum Warisan Dalam Islam, Bulan Bintang, Jakarta
Martiman Prodjohamidjojo. 1984, Kemerdekaan Hakim Keputusan Bebas Murni, Simplex, Jakarta
R. Soeroso, 1993, Praktek Hukum Acara Perdata Tata Cara Dan Proses Persidangan, Sinar Grafika, Jakarta
Roihan A. Rasyid., 1991, Hukum Acara Peradilan Agama, Rajawali, Jakarta
Sudikno Mertokusumo, 1982, Pengantar Hukum Waris Islam, Sinar Grafika, Jakarta
-----------------------------, 1982, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberti , Yogyakarta
Sudjana, 2008, Metodologi Penelitian, Sinar Grafindo, Grafindo, Jakarta
Sudarto, 1997, Metodologi Filsafat, Raja Grafindo Persada
Winarno Surakhmad, 1982, Dasar Dan Teknik Research Pengantar Metodologi Ilmiah, Tarsito, Bandung
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download