(2) Dian Suluh Kusuma Dewi
(3) Ekapti Wahjuni Djuwitaningsih
*corresponding author
AbstractKasus korupsi di Indonesia sudah banyak terjadi, berbagai sektor pemerintahan baik dari pemerintah daerah maupun pusat tidak luput dari tindak korupsi. Pada tahun 2020 terjadi kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan. Dalam proses penetapan hukuman, mantan Menteri tersebut memperoleh remisi terhadap kasus korupsi yang telah dilakukan, sehingga menimbulkan berbagai opini yang berkembang ditengah masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis opini publik yang beredar di media sosial mengenai remisi hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait dengan kasus korupsi benih lobster. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan yaitu analisis deskriptif kualitatif dengan menggali fenomena serta menjelaskan hasil dari data penelitian yang telah dilakukan. Data penelitian berasal dari media sosial Twitter, kemudian dianalisis menggunakan aplikasi NVivo 12 Plus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa opini publik terhadap remisi kasus korupsi benih lobster yang telah dilakukan oleh Edhy Prabowo menimbulkan opini negatif serta ketidakpuasan masyarakat terhadap putusan yang ditetapkan oleh MA.
KeywordsOpini publik, korupsi, remisi
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v9i8.2022.3030-3036 |
Article metrics10.31604/jips.v9i8.2022.3030-3036 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Amanu, H., & Adli. (2021). Analisis Opini Publik Tentang Pemberian Remisi Kepada Para Narapidana Koruptor. Balayudha, 1(1), 9–25.
Amida Yusriana, Sunarto, N. H. (2020). Menghimpun Kekuatan Opini Publik: #Hariprabangsanasional. Publlic Administration.
Asih, D. N., & Rosit, M. (2018). Opini Publik di Media Sosial: Analisis Isi Opini Kandidat Ahok-Djarot dan Anies-Sandi di Twitter. CoverAge: Journal of Strategic Communication, 8(2), 45–56. https://doi.org/10.35814/coverage.v8i2.589
Betresia, A., Verdina, P., Welvyna, S., Jannah, L. M., & Oktafia, E. (2021). Korupsi Bantuan Sosial Covid-19: Analisis Implementasi Etika Normatif Pejabat Publik Di Indonesia. JURNAL ILMU ADMINISTRASI PUBLIK, 3, 138–154.
Dhini Anggarini, D. S. K. D. (2021). Monopoly on Marine Management in 2020 Lobster. 7(1), 1–20.
Erlangga, H. (2021). Kebijakan Pemerintah Dalam Memberikan Remisi Terhadap Narapidana Kasus Korupsi. 02(99).
Kurniawan, S. (2022). Perjalanan Kasus Korupsi Edhy Prabowo: Divonis 5 Tahun Penjara, Diperberat 9 Tahun, lalu Dipangkas MA. Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2022/03/10/12170681/perjalanan-kasus-korupsi-edhy-prabowo-divonis-5-tahun-penjara-diperberat-9?page=all
Nurmandi, A., Almarez, D., & Efendi, D. (2018). To what extent is social media used in city government policy making ? Case studies in three asean cities. 17(4), 600–618. https://doi.org/10.13165/VPA-18-17-4-08
Phillips, M., & Lu, J. (2018). A quick look at NVivo. Purdue Libraries. http://dx.doi.org/10.1080/1941126X.2018.1465535
Pranata, W. R. (2021). Oprasi Tangkap Tangan Kpk Terhadap Kementrian Kelautan Dan Perikanan Edhy Prabowo Terkait Kasus Korupsi Ekspor Benih Lobster. 3(April), 37–48.
Rachmawati, A. F. (2021). Dampak Korupsi dalam Perkembangan Ekonomi dan Penegakan Hukum di Indonesia. Eksaminasi: Jurnal Hukum, 1(1), 12–19.
Rossa, S., Gratiana, S., & Vita, T. (2021). Kegagalan Pasar di Balik Ekspor Benih Lobster di Indonesia Prabowo , menetapkan Permen KP Nomor 12 Tahun wilayah Republik Indonesia . Kegiatan tersebut dilarang oleh Menteri sebelumnya , Susi Pujiastuti , melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan R. 3(1), 1–39.
Suwarso, I. E. (2021). Awal Mula Kasus Korupsi Bansos Covid-19 yang Menjerat Juliari hingga Divonis 12 Tahun Penjara. Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2021/08/23/18010551/awal-mula-kasus-korupsi-bansos-covid-19-yang-menjerat-juliari-hingga-divonis?page=all
Zafna, G. (2020). Perjalanan Kasus Idrus Marham hingga Bebas dari Bui. Detiknews. https://news.detik.com/berita/d-5170128/perjalanan-kasus-idrus-marham-hingga-bebas-dari-bui/1
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download