REALISASI KEGIATAN INVESTASI DALAM PASAR MODAL TERHADAP PELAKSANAAN TANGGUNGJAWAB SOSIAL ATAU CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)

(1) * Azizah Hayatul Zannah Mail (Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(2) Candra Hayatul Imam Mail (Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(3) Rani Apriani Mail (Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Negara Indonesia dalam memajukan perkembagan kemjuan ekonomi dan meciptakan lapangan kerja yang baru, meningkatkan niali dari negara lainnya diperlukan investasi dalam skala cukup besar,  yang bersumber dari negara asing (luar negeri) ataupun dari lokal (dalam negeri). Adapun tujuan dalam menyelenggarakan penanaman modal bisa terwujud jika terdapat suatu alasan penunjang yang dapat menghambat iklim penanaman modal bisa dijalankan, Disamping itu juga dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi dan dalam rangka mewujudkan iklim investasi yang kondusif, maka perusahaan juga memiliki tanggungjawab sosial yang berkenaan baik dengan tanggungjawab moral atau etis dan/atau tanggungjawab yuridis atau hukum. Dalam penulisan tulisan ini akan membahas mengenai bagaimana realisasi kegiatan investasi dalam pasar modal terhadap tanggungjawab sosial atau corporate sosial responsibility (CSR). Pada penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu menggunakan beberapa literatur dan sumber-sumber data lainnya. Peranan investasi dalam pasar modal terhadap Tanggungjawab sosial Perusahaan (CSR) yaitu, setiap penanaman modal harus bisa menjadi bagian daripada menyelenggarakan perekonomian nasional serta berada pada upaya dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.


Keywords


Investasi, TanggungJawab Sosial perusahaan, Realisasi

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v9i8.2022.2932-2939
      

Article metrics

10.31604/jips.v9i8.2022.2932-2939 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Adjie Habib , Status Badan Hukum, PrinsipPrinsip dan Tanggung Jawab Sosial Perseroan Terbatas (Bandung: Mandar Maju, 2008).

Sidabalok Janus, Hukum Perlindungan Konsumen (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2006).

Undang-udang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal

Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (PT)

Agnetha Julia Br. Barus, Ginting Budiman, Siregar Mahmul, ‘Pengaruh Prinsip Corporate Sosial Responsibility Terkait Dengan Iklim Investasi Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas’ (2013) 1 Transparency Jurnal Hukum Ekonomi

Muskibah, ‘Tanggungjawab Sosial Perusahaan Dalam Kegiatan Penanaman Modal’ (2011) 4 Inovatif 156, 165

Purwadi Imam Muhammad, ‘Al-Qardh Dan Al- Qordhul Hasan Sebagai Wujud Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial Perbankan Syariah’ (2014) 21 Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 25, 31

Roro Raden Kusumaningayu Mukti Wijayanti, ‘Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Yang Tidak Melaksanakan Corporate Social Responsibility’ (2014) Jurnal Hukum UB

Urip Rochani Salami, ‘Hukum Pasar Modal Dan Tanggungjawab Sosial’ (2011) 11 Jurnal Dinamika Hukum 440, 447

Daniel, ‘Pengertian Investasi Menurut Para Ahli, Jenis, Sejarah Dan Cara Berinvestasi’ diakses Pada 17 April 2021.

Letezia Tobing, ‘Aturan-aturan Hukum Corporate Social Responsibility’ (Rabu, 13 November 2013) diakses pada 17 April 2021


Refbacks

  • There are currently no refbacks.