(2) Candra Hayatul Imam
(3) Rani Apriani
*corresponding author
AbstractNegara Indonesia dalam memajukan perkembagan kemjuan ekonomi dan meciptakan lapangan kerja yang baru, meningkatkan niali dari negara lainnya diperlukan investasi dalam skala cukup besar, Â yang bersumber dari negara asing (luar negeri) ataupun dari lokal (dalam negeri). Adapun tujuan dalam menyelenggarakan penanaman modal bisa terwujud jika terdapat suatu alasan penunjang yang dapat menghambat iklim penanaman modal bisa dijalankan, Disamping itu juga dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi dan dalam rangka mewujudkan iklim investasi yang kondusif, maka perusahaan juga memiliki tanggungjawab sosial yang berkenaan baik dengan tanggungjawab moral atau etis dan/atau tanggungjawab yuridis atau hukum. Dalam penulisan tulisan ini akan membahas mengenai bagaimana realisasi kegiatan investasi dalam pasar modal terhadap tanggungjawab sosial atau corporate sosial responsibility (CSR). Pada penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu menggunakan beberapa literatur dan sumber-sumber data lainnya. Peranan investasi dalam pasar modal terhadap Tanggungjawab sosial Perusahaan (CSR) yaitu, setiap penanaman modal harus bisa menjadi bagian daripada menyelenggarakan perekonomian nasional serta berada pada upaya dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. KeywordsInvestasi, TanggungJawab Sosial perusahaan, Realisasi
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v9i8.2022.2932-2939 |
Article metrics10.31604/jips.v9i8.2022.2932-2939 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Adjie Habib , Status Badan Hukum, PrinsipPrinsip dan Tanggung Jawab Sosial Perseroan Terbatas (Bandung: Mandar Maju, 2008).
Sidabalok Janus, Hukum Perlindungan Konsumen (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2006).
Undang-udang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (PT)
Agnetha Julia Br. Barus, Ginting Budiman, Siregar Mahmul, ‘Pengaruh Prinsip Corporate Sosial Responsibility Terkait Dengan Iklim Investasi Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas’ (2013) 1 Transparency Jurnal Hukum Ekonomi
Muskibah, ‘Tanggungjawab Sosial Perusahaan Dalam Kegiatan Penanaman Modal’ (2011) 4 Inovatif 156, 165
Purwadi Imam Muhammad, ‘Al-Qardh Dan Al- Qordhul Hasan Sebagai Wujud Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial Perbankan Syariah’ (2014) 21 Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 25, 31
Roro Raden Kusumaningayu Mukti Wijayanti, ‘Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Yang Tidak Melaksanakan Corporate Social Responsibility’ (2014) Jurnal Hukum UB
Urip Rochani Salami, ‘Hukum Pasar Modal Dan Tanggungjawab Sosial’ (2011) 11 Jurnal Dinamika Hukum 440, 447
Daniel, ‘Pengertian Investasi Menurut Para Ahli, Jenis, Sejarah Dan Cara Berinvestasi’ diakses Pada 17 April 2021.
Letezia Tobing, ‘Aturan-aturan Hukum Corporate Social Responsibility’ (Rabu, 13 November 2013) diakses pada 17 April 2021
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download