(2) Muhlil Musolin
(3) Mutimatul Wilayah
*corresponding author
AbstractAnak merpakan penerus generasi bangsa yang akan merubah masa depan bagi peradaban dunia. Oleh karena itu asal-usul anak penting untuk dibahas karena hubungan darah merupakan asal usul utama dalam hubungan keluarga karena merupakan perekat dan tali pengikat di dalam keluarganya. Pokok dari permasalahan dalam penelitian ini yakni Putusan Hakim Pengadilan Agama Purworejo Nomor : 237/Pdt.P/2020/PA.Pwr tentang penentuan asal usul anak dari hasil perkawinan sirri sesuai dengan maqÄá¹£id asy-syarī’ah Imam Al-Syatibi. Kesesuaian penetapan Asal Usul Anak ini berpacu kepada maqÄá¹£id asy-syarī’ah yang memiliki makna dengan menjaga keturunan (hifz an-nasl). Penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research). Teknik pengumpulan data penelitian ini adalah dengan dokumentasi, serta didukung dengan wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Purworejo yang pada saat itu menjadi hakim saat persidangan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif. Dari data yang didapat, di mana kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode deduktif dan induktif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa penetapan hakim Pengadilan Agama tentang asal usul anak tersebut di kabulkan sebab anak tersebut dilahirkan dari hasil perkawinan yang sah bukan pernikahan yang tidak sah (rusak).
KeywordsPengadilan Agama, Asal Usul Anak, Perkawinan Sirri, MaqÄá¹£id Asy Syarī’ah
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v9i8.2022.2940-2955 |
Article metrics10.31604/jips.v9i8.2022.2940-2955 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Abdillah, K. (2020). Sejarah Sosial Status dan Hak Anak di Luar Nikah. Pamekasan: Duta Media Publishing.
Afrizal. (2016). Metode Penelitian Kualitatif, Sebuah Upaya Mendukung Penggunaan Penelitian Kualitatif Dalam Berbagai Disiplin Ilmu. In Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Al-Syathibi, A. I. (2003). al-Muwafaqad fi Ushulal-Syari’ah. Bairut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
Al-Zuhaili, W. M. (2002). Al-fiqh al-islami wa adillatuhu. Damascus: Dar Al-Fikr.
Alam, A. S., & M.Fauzan. (2008). Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Auda, J. (2007). Fiqh al- MaqÄá¹£id InÄtat al-AhkÄm bi MaqÄsidihÄ. Herndon: IIIT.
Aulia, T. R. N. (2009). Kompilasi hukum Islam: hukum Perkawinan, Kewarisan , dan Perwakafan : disertai dengan: undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, undang-undang nomor 38 tahun 1999 tentang Penggunaan Zakat. Diambil dari https://books.google.co.id/books?id=h2MCywAACAAJ
Bungin, B. (2007). Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, Dan Ilmu Sosial Lainnya. In Kencana.
Busyro. (2019). Maqâshid al-syarîah: Pengetahuan Mendasar Memahami Maslahah. Jakarta: Kencana.
Departemen Agamag RI. (2020). Al Quran dan terjemahan. In Al-Qur’an Terjemahan.
DPR RI dan Presiden Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. In Implementation Science.
Education, M. of. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa. Gramedia Pustaka Utama.
Effendy, S., & M Zein, M. Z. (2003). Ushul fiqh. Kencana.
Fitriani, R., & Sahara, S. (2020). Memikirkan Kembali Problematika Perkawinan Poligami Secara Sirri. Deepublish.
Ghazaly, H. A. R. (2006). Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Hallaq, W. B. (2011). Sejarah Teori Islam. Jakarta: Raja Grafida Persada.
Harlina, Y. (2014). Status Nasab Anak dari Berbagai Latar Belakang Kelahiran (Ditinjau Menurut Hukum Islam). Hukum Islam, 14(1), 64–81.
Indonesia, U. R. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor I Tahun 1974 Tentang Perkawinan. , Mentri/Sekretaris Negara Republik Indonesia § (1974).
Islami, I. (2017). Perkawinan di Bawah Tangan (Kawin Sirri) dan Akibat Hukumnya. ADIL: Jurnal Hukum, 8(1), 69–90.
Kementerian Agama, R. (2007). Al-Qur’an Terjemahan. Al-Qur’an Terjemahan.
Kurniawati, V. (2019). Nikah Siri. Jakarta: Rumah Fiqih Publishing.
Mardani, M. (2016). Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Kencana.
Mawardi, A. I. (2010a). FIQH MINORITAS; Fiqh Al-Aqalliyyât dan Evolusi Maqâshid al-Syarî ‘ah dari Konsep ke Pendekatan. LKIS PELANGI AKSARA.
Mawardi, A. I. (2010b). Fiqh Minoritas Fiqh Aqalliyat dan Evolusi MaqÄá¹£id Al-Syarī’ah dari Konsep ke Pendeketan. Yogyakarta: LKiS.
Muhajir, M. (2019). Prosedur dan Penyelesaian Dispensasi Nikah Dibawah Umur Di Pengadilan Agama. Madinah: Jurnal Studi Islam, 6(2), 133.
Munawwir, W. . (1984). Kamus al-Munawwir. In Kamus al-Munawwir.
Musolin, M. (2020). Nilai Maqasid Al Syariah Dalam Pancasila Sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dialog, 43(1), 59–74.
Nofialdi, N. (2017). Maqasid Al-Syari’ah Dalam Perspektif Syatibi. Al-Fikra: Jurnal Ilmiah Keislaman, 8(1), 128–155.
Nuruddin, A. (2004). Hukum perdata Islam di Indonesia: studi kritis perkembangan hukum Islam dari fikih, UU no. 1/1974, sampai KHI. Kencana.
Rohman, F. (2017). Maqasid Al-Syari ‘ah dalam Perspektif Al-Syatibi. Istidal: Jurnal Studi Hukum Islam, 4(2), 163–175.
Sarwat, A. (2019). MaqÄá¹£id Al-Syarī’ah. Jakarta: Rumah Fiqih Publishing.
Selamet, A. (1999). Fiqih Munakahat 2. Bandung: Pustaka Setia.
Shidiq, G. (2021). Teori maqashid al-Syari’ah dalam hukum Islam. Majalah Ilmiah Sultan Agung, 44(118), 117–130.
Sugiyono. (2016a). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono, P. D. metode penelitian kuantitatif, kualitatif,dan R&D. , Alfabeta, cv. (2016).
Suharsimi, A. (2006). Prosedur penelitian suatu pendekatan praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Sulayman, A. D. (2002). Sunan Abu Dawud. In Mycological Research.
Sumitro Ronny Hanitiyo. (1990). Metodologi penelitian hukum dan jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Suyatno. (2011). Dasar-Dasar Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Syarifudin, H. A. (2014). Ushul Fiqih Jilid I (Vol. 1). Prenada Media.
Toriquddin, M. (2014). Teori Maqâshid Syarî’ah Perspektif Al-Syatibi. De Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah, 6(1).
Umbara, T. C. (2010). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Citra Umbara.
Zatadini, N., & Syamsuri, S. (2018). Konsep Maqashid Syariah Menurut Al-Syatibi Dan Kontribusinya Dalam Kebijakan Fiskal. AL-FALAH: Journal of Islamic Economics, 3(2), 1–16.
Zainuri, M., Hartoyo, H., Muhajir, M., Al Amin, M., Irawan, A., & Atmaja, I. (2019). Analisis Penyebab Pernikahan Usia Dini Di Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul. Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat, 4(1), 33 - 46.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download