(2) Catur Suratnoaji
(3) Zainal Abidin
(4) Saifuddin Zuhri
*corresponding author
AbstractDalam era digital pengguna internet dan sosial media terus meningkat. Instagram menjadi salah satu media sosial yang memilki angka pengguna paling tinggi. Peluang ini membuat Instagram menjadi sarana yang tepat untuk menyebarkan pesan serta membangun personal branding. Hal ini juga dimanfaatkan oleh Indrata Nur Bayuaji, Bupati Kabuppaten Pacitan Periode 2021-2025 yang membangun personal brandingnya melalui platform instagram. Indarata Nur Bayuaji merupakan Bupati Pertama di Kabupaten Pacitan yang aktif menggunakan instagram sebagai sarana komunikasi dan personal branding. Penelitian ini menganalisa akun instagram Indrata Nur Bayuaji @inb_indratanurbayuaji dalam membangun personal branding dengan meninjau teori 8 hukum personal branding yang dikemukakan oleh Peter Montoya serta melakukan wawancara mendalam kepada pengelola akun untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat. Â KeywordsPersonal Branding, Instagram, Bupati
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v9i7.2022.2645-2649 |
Article metrics10.31604/jips.v9i7.2022.2645-2649 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Lasswell, H. D. (1948). The structure and function of communication in society. The Communication of Ideas, 37(1), 136–139.
Montoya, P., & Vandehey, T. (2002). The personal branding phenomenon: realize greater influence, explosive income growth and rapid career advancement by applying the branding techniques of Michael, Martha & Oprah. Peter Montoya.
Parengkuan, E., & Tumewu, B. (2014). Personal Brand-Inc. Rahasia Untuk Sukses Dan Bertahan Di Karir, Gramedia, Jakarta.
Rachmat, K. (2006). Teknik praktis riset komunikasi. Jakarta, PT Kencana Prenada Media Group.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download