IMPLEMENTASI COMMUNITY BASED CORRECTION SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN KUALITAS PEMBINAAN PADA LAPAS KELAS II GUNUNG SUGIH

(1) * Rico Fitranto Mail (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia)
(2) Mitro Subroto Mail (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Hukuman adalah suatu bentuk hukuman yang berusaha memberikan perlakuan untuk memperbaiki perilaku narapidana. Program pemasyarakatan bertujuan untuk mempersiapkan dan memulihkan keutuhan hubungan antar narapidana dan menjadi warga negara yang aktif dalam masyarakat. Hubungan berbasis masyarakat antara pemasyarakatan dan rehabilitasi didasarkan pada alasan utama reuni narapidana dan masyarakat. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif untuk menganalisis masalah dan memberikan gambaran untuk menemukan solusi yang paling efektif dan efisien. Sebagaimana telah dijelaskan pada sub bab sebelumnya, pentingnya posisi Lapas dalam mendukung konsep putusan Lapas berbasis masyarakat merupakan langkah yang baik untuk mencapai tujuan Lapas. Paradigma pembalasan tidak selalu menjadi cara terpenting untuk mencapai tujuan pemidanaan, namun perubahan paradigma penegakan hukum berbasis masyarakat adalah cara yang baik untuk menyadarkan narapidana dari jalan yang hilang. Untuk kejahatan yang dilakukan, Anda dapat membiarkan dan menyembuhkan goncangan sosial.


Keywords


Community Based Correction; pembinaan; warga binaan.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v9i7.2022.2538-2544
      

Article metrics

10.31604/jips.v9i7.2022.2538-2544 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Fajriando, H. (2019). Evaluasi Pelaksanaan Community-Based Corrections di Lapas Terbuka Kelas III Rumbai. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13(3), 323.

Nugraha, A. (2020). Konsep Community Based Corrections Pada Sistem Pemasyarakatan Dalam Menghadapi Dampak Pemenjaraan. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 4(1), 141-151.

Bangun, H. L. (2022). PERAN LAPAS TERBUKA SEBAGAI PELAKSANAAN KONSEP COMMUNITY BASED CORRECTION (CBC). NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 9(1), 25-35.

Paramita, B. L. (2008). IMPLEMENTASI SISTEM PEMASYARAKATAN BERDASARKAN COMMUNITY-BASED CORRECTIONS (Studi Kasus Pada Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Klas II B Kendal) (Doctoral dissertation, UAJY).

Hamja, H. (2015). Model Pembinaan Narapidana Berbasis Masyarakat (Community Based Corrections) Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Mimbar Hukum, 27(3), 40795.

Haryono, H. (2018). Optimalisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Lapas Terbuka dalam Proses Asimilasi Narapidana. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 12(3), 295-311.

Samudra, I. W. (2021). Efektivitas Kerjasama Pihak Ketiga Dalam Proses Pembinaan Warga Binaan Berbasis Masyarakat (Community Based Corrections) Lapas Terbuka Nusakambangan. Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, 6(2), 158-178.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.