HAMBATAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PROGRAM ASIMILASI RUMAH BAGI NARAPIDANA DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB KUALA KAPUAS

(1) * Holida Hotman Mail (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia)
(2) Umar Anwar Mail (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Pembimbing Kemasyarakatan merupakan salah satu faktor kunci dalam keberhasilan program asimilasi rumah bagi narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatam (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Dalam melaksanakan tugas tersebut terdapat beberapa faktor yang menghambat seperti kurangnya data dalam mengurus proses asimilasi dan dana dalam proses kepengurusan asimilasi tersebut. Rumusan masalahnya yang pertama yaitu mengenai apa saja hambatan PK dalam pelaksanaan program asimilasi di rumah selama pandemi Covid-19 kemudian bagaimana upaya untuk meminimalisir hambatan yang dihadapi PK selama program bimbingan dan pengawasan dalam masa pandemi Covid-19 di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas ini dilaksanakan. Metode penilitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dan pendekatan studi kasus yaitu meneliti kasus-kasus asimilasi rumah selama pandemi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat hambatan PK selama melakukan Litmas yaitu, keterbatasan pemahaman petugas mengenai betapa pentingnya akan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan kurang efisien sebab rendahnya ketertiban klien, dan keterbatasan data pembuatan asesmen. Kesimpulan dari permasalahan hambatan PK ini yaitu perlu adanya peningkatan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), perlu dilakukan kenaikan SDM Pembimbing Kemasyarakatan, meningkatkan koordinasi dengan APH, kemudian meningkatkan intensitas bimbingan konseling secara daring (e-konseling).


Keywords


Asimilasi Rumah, Covid- 19, Pembimbing Kemasyarakatan

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v9i7.2022.2454-2463
      

Article metrics

10.31604/jips.v9i7.2022.2454-2463 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Moleong, Lexy J. 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya

Mari Yusuf. (2013). Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan. Padang: Kencana

Safwan, Amin. (2014). Pengantar Bimbingan dan Konseling. Banda Aceh: Pena

Ifdil. (2013). Konseling Online Sebagai Salah Satu Bentuk Pelayanan E-konseling konseling. Jurnal Konseling Dan Pendidikan, 1, 15–21.

Suteja, J. (2018). Efektivitas Pelaksanaan Bimbingan terhadap Klien Pembebasan Bersyarat dalam Mewujudkan Reintegrasi Sosial. Junal Al Isyraq, 1(1), 128–151.

Batlajery, S. (2016). Penerapan Fungsi-Fungsi Manajemen Pada Aparatur Pemerintahan Kampung Tambat Kabupaten Merauke. Jurnal Ilmu Ekonomi & Sosial, 7(2), 135–155.

Barseli, M., Sembiring, K., Ifdil, I., & Fitria, L. (2019). The Concept of Student Interpersonal Communication. Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia, 4(2), 129–134. https://doi.org/https://doi.org/10.29210/02018259

Bakhrudin, H. (2017). FILOSOFI KEILMUAN BIMBINGAN DAN KONSELING. Jurnal Pendidikan (Teori Dan Praktik), 2(1), 1–7. https://doi.org/10.26740/jp.v2n1.p1-11

WHO, Coronavarius question and answer 2016, https://www.who.int/indonesia/news/novelcoronavirus/qa/qa-for-public (diakses pada 19 Maret 2022, pukul 14.30 WIB)

UU No. 12 tahun 1995 pasal 1 ayat (4) tentang Pemasyarakatan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.