PENERAPAN WARIS 1:1 DALAM YURISPRUDENSI ISLAM PERSPEKTIF KESETARAAN GENDER

(1) * Ita Ma’rifatul Fauziyah Mail (Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia, Indonesia)
(2) Yunitasari Yunitasari Mail (Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Warisan adalah pengalihan harta yang dimiliki oleh seseorang yang telah meninggal dan kemudian diberikan kepada orang lain yang berhak mewarisinya. Anak laki-laki harus mewarisi lebih banyak saham daripada anak perempuan. Namun seiring dengan perkembangan di era yang semakin maju, ada fenomena pembagian warisan yang sama antara anak laki-laki dan anak perempuan. Dengan dalih kesetaraan gender, dan emansipasi wanita, itu adil. Penelitian ini adalah dilakukan untuk mengetahui pandangan hukum Islam tentang pembagian harta warisan yang sama antara putra dan putri. Penelitian ini menggunakan analisis kualitatif menggunakan metode studi kepustakaan. Penelitian ini menemukan bahwa kesetaraan gender di pembagian harta warisan terjadi dengan perkembangan zaman dan pelaksanaannya masih menganut syariat Islam yang berlaku hukum. Perbedaan pembagian harta warisan antara laki-laki dan perempuan tidak disebabkan oleh jenis kelamin perbedaan, Namun perbedaan tanggung jawab lebih banyak dibebankan pada laki-laki daripada perempuan. Dari segi keadilan distributif, pembagian harta warisan dalam Islam (2:1 antara laki-laki dan perempuan) adalah adil karena konsep keadilan dapat dikaitkan dengan hak-hak pasangan suami istri dalam perkawinan secara proporsional dengan hak dan kewajiban. kewajiban dan kewajiban antara keduanya. Hukum perkawinan dan kewajiban seorang anak untuk menghidupi orang tuanya setelah menikah.


Keywords


Keadilan, Setara, Jenis Kelamin, Warisan

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v9i4.2022.1444-1456
      

Article metrics

10.31604/jips.v9i4.2022.1444-1456 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Abubakar, Al-Yasa’, Rekonstruksi Fikih Kewarisan; Reposisi Hak-Hak Perempuan (Banda Aceh: LKAS: 2012).

Anshori, Abdul Ghofur, Filsafat Hukum Kewarisan Islam; Konsep Kewarisan Bilateral Hazairin (Yogyakarta: UII Press, 2005).

Anshori, Abdul Ghofur, Hukum Kewarisan Islam á¸i Iná¸onesia; Eksistensi á¸an Aá¸aptabilitas (Yogyakarta: UGM Press, 2012).

Bachtiar, Maryati, “Hukum Waris Islam Dipandang dari Perspektif Hukum Berkeadilan Gender,†dalam Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3 No. 1.

Bachtiar, Maryati, “Hukum Waris Islam Dipandang Dari Perspektif Hukum Berkeadilan Gender,†dalam Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3 No. 1.

Dewi, Gemala, “Pemikiran Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia Tentang Bagian Perolehan Ahli Waris Pengganti,†dalam Law Review Volume XIII No. 1 – Juli 2013.

Friedrich, Joachim, Filsafat Hukum Prespektif Historis (Bandung: Nuansa dan Nusamedia, 2004).

Hashem, Fuad, Sirah MuhammaḠRasulullah (Bandung: Mizan, 1989). Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Qur’an á¸an Haá¸its (Jakarta: Tintamas, cet. ke-6, 1982).

Jamil, Abdul, Wanita Dalam Hukum Kewarisan Islam Dalam Penghapusan Diskriminasi terhaá¸ap Wanita, T.o Ihromi (Red.) (Bandung: Alumni, 2000).

Kamaruddin, “Beragam Norma Hukum dalam Penerapan Waris,†dalam Jurnal AlRisalah, Volume 13 Nomor 1 Mei 2013. Nawawy, al-Tafsir al-Munīr li Ma’alim al-Tanzīl, Juz I. (Semarang: Usaha Keluarga, tth.).

Pursito Sugeng, “Konsep Keadilan Bagian Warisan Perempuan Menurut Kompilasi Hukum Islam,†Tesis, Tiá¸ak Diterbitkan, Pascasarjana UNDIP Semarang, 2002.

Rofiq, Ahmad, Hukum Islam á¸i Iná¸onesia, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, cet. KeIV, 2000)

Shabuni, Muhammad Ali, Pembagian Waris Menurut Islam, terj. A. M. Basamalah. (Jakarta: Gema Insani Press, 1995).

Sudarsono, Hukum Waris á¸an Sistem Bilateral (Jakarta: Rineka Cipta, 1994). Suma, Muhammad Amin, “Menakar Keadilan Hukum Waris Islam Melalui Pendekatan Teks Dan Konteks Al-Nushûsh,†dalam Jurnal Ahkam, Vol. XII, No. 2, Juli 2012.

Umam, Cholil, Agama Menjawab Tantangan Berbagai Masalah AbaḠMoá¸ern (Surabaya: Ampel Suci, 1994).

Zahari, Ahmad, Tiga Versi Hukum Kewarisan Islam: Syafi'i, Hazairin á¸an KHI (Pontianak: Romeo Grafika, 2003). Zuhdi, Masjfuk, Masail Fiqhyah (Jakarta: PT. Gunung Agung, 1997).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.