
(2) Arisman Arisman

*corresponding author
AbstractPermasalahan mengenai penyalahgunaan narkoba bahkan peredaran gelap narkoba telah menjadi suatu masalah yang tidak mengenal batasnya, perkembangan peredaran narkoba di Indonesia semakin meningkat bahkan sering terjadi peredaran gelap narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Tidak bisa dipungkiri bahwa hal tersebut disebabkan salah satu faktor banyaklah jumlah kasus tindak pidana narkoba. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akar permasalahan penyebab terjadinya peredaran narkoba di Lapas. Lokus pada penelitian ini adalah Lapas Kelas IIB Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif secara deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi/pengamatan di lapangan, wawancara, dan studi dokumen. Analisis data diolah dan disajikan dengan menggunakan metode Diagram Fishbone. Berdasarkan analisis hasil menunjukkan bahwa penyebab terjadinya peredaran narkoba di Lapas disebabkan oleh Teori 5 unsur M yaitu Man, Method, Money, Materials dan Machine dimana unsur manusia dan metode merupakan akar prioritas penyebab masalah tersebut. Sehingga masih perlu adanya suatu perbaikan terutama sistem keamanan, pengoptimalan kompetensi petugas serta metode yang benar. Oleh karena itu, dalam melakukan pemecahan masalah terhadap peredaran narkoba di Lapas diperlukan analisis penyebab dengan menggunakan metode Diagram Fishbone agar mendapatkan detail akar permasalahan dan menggunakan analisis 5W + 1H dalam strategi pemecahannya. Kata Kunci: Peredaran, Narkoba, Lembaga Pemasyarakatan, Diagram Fishbone KeywordsPeredaran, Narkoba, Lembaga Pemasyarakatan, Diagram Fishbone
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v9i6.2022.2310-2320 |
Article metrics10.31604/jips.v9i6.2022.2310-2320 Abstract views : 4552 | PDF views : 2126 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Achmad Rifai. (2015) ‘’Narkoba di Balik Tembok Penjara’’, Yogyakarta : Aswaja Pressindo
Elrick Christover Sanger (2013). Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Narkoba Di Kalangan Generasi Muda, Jurnal Hukum, Vol. II/No. 4/Agustus/ : 1
Janosik, Steven M. 2005. “Landasan Teori Narkoba.†NASPA Journal 42 (4): 1.
Mangunhardjana. (1986). Pembinaan narapidana dalam upaya mempersiapkan pengembangan ke masyarakat.. Bandung : Armico
Muhammad Amin Imran. (2013) Hubungan Fungsional Badan Narkotika Nasional Dengan Lembaga Pemasyarakatan Dalam Penanganan Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan, Jurnal Hukum, Kementrian Hukum dan HAM Lapas Mataram, Vol 1 No 02 Agustus : 328.
Muh. Taufik Makarto, dkk. (2005). Tindak Pidana Narkotika, Jakarta : Ghalia Indonesia
Ririh, K. R., Fajrin, M. J. D., & Ningtyas, D. R. (2020). Analisis Risiko Kecelakaan Kerja Dengan Menggunakan Metode HIRARC dan Diagram FISHBONE Pada Divisi Warehouse di PT. Bhineka Ciria Artana. In Prosiding Seminar Rekayasa Teknologi (SemResTek) (pp. MAN8-MAN13).
Samsul Hidayat. (2017). "Modul Pengamanan Pada Lapas dan Rutan". Jakarta : Pusat Pengembangan Teknis dan Kepemimpinan BPSDM Hukum dan HAM RI.
Sadhewo, A W, S H Absori, and I I Hardjono. (2017). Penegakan Hukum Terhadap Perdaran Narkoba Di Lembaga Pemasyaratan (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Padang). http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/56623.
Siswanto Sunarsono (2005) Penegakan Hukum Psikotropika dalam Kajian Sosiologi Hukum. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Terry, George R, and Franklin, Stephen G. (1982). Principles of Management, Ed. 8. Illinois : Richard D. Irwin,
Harrington Emerson dalam Phiffner John F. dan Presthus Robert V. (1960). Pengkajian 5m. Diundug di https://pdfcoffee.com/22-pengkajian-5m-pdf-free.html
John Bank. (1992). Teori Fishbone Diagram. Di unduh di https://dewey.petra.ac.id/repository/jiunkpe/jiunkpe/s1/tmi/2017/jiunkpe-is-s1-2017-25413060-40988-efektivitas-chapter2.pdf
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara (Permen No. 6 Tahun 2013).
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.